KOMPAS.com - Batas usia pensiun pekerja berubah dari 58 tahun menjadi 59 tahun. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2025.
Kebijakan ini sebagai strategi jangka panjang sesuai PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kebijakan kenaikan usia pensiun berlaku bagi pekerja terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait kebijakan batas usia pensiun jadi 59 tahun, pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr H Jusuf Irianto memberikan pendapatnya.
Baca juga: HMPV Meningkat, Pakar Unair: Anak-anak dan Lansia Rentan Kena
Menurut dia, sebenarnya tidak ada yang spesial dalam kebijakan karena aturan sudah berlaku sejak 2015.
"Yang ada sekarang adalah kelanjutan aturan sebagai hasil monitoring dan evaluasi kebijakan yang berjalan sejak satu dekade lalu," kata Jusuf Irianto seperti dikutip dari laman Unair, Rabu (15/1/2025).
Sesuai PP 45/2015, usia pensiun pekerja akan mengalami kenaikan satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Kenaikan ini dimulai sejak 2019 dengan penetapan usia pekerja pensiun pertama kali pada usia 57 tahun. Usia pensiun akan terus bertambah hingga mencapai usia 65 tahun.
"Jadi, kenaikan usia pensiun bukan langkah baru, namun hanya kelanjutan dari implementasi dari kebijakan yang sudah berjalan," urai Prof Jusuf.
Bagi pekerja yang berusia 59 tahun pada 2025 akan memasuki masa pensiun dan mulai menerima manfaat pensiun dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun bagi pekerja berusia 58 tahun pada 2025, baru akan pensiun pada tahun berikutnya, yaitu pada 2026, saat mereka mencapai usia 59 tahun.
Baca juga: Pakar Unair Tak Setuju UN Diadakan Lagi dengan Model Lama
Aturan ini memperjelas hak-hak pensiun pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan mempermudah perencanaan keuangan bagi mereka yang mengikuti program jaminan pensiun.
"Yang positif adalah kebijakan baru ini memberi keleluasaan atau fleksibilitas pekerja ingin bekerja meski telah memasuki usia pensiun," imbuh dia.
Jusuf Irianto menambahkan, mereka bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia tersebut atau setelah mereka memutuskan untuk berhenti bekerja.
Kebijakan ini tentunya menimbulkan dinamika dalam dunia kerja. Dengan kelonggaran bagi pekerja untuk tetap bekerja hingga tiga tahun setelah usia pensiun, perusahaan mendapatkan keuntungan besar dari retensi sumber daya manusia yang berpengalaman.