KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin buka suara terkait adanya kebijakan cleansing guru honorer atau pemutusan kontrak secara sepihak ratusan guru honorer di DKI Jakarta.
Budi menjelaskan, Dinas Pendidikan sebenarnya telah mengeluarkan instruksi soal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas pada tahun 2017.
"Sejak tahun 2017 hingga 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan," kata Budi dikutip dari laman resmi Disdik DKI Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: P2G: Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Mendadak akibat Kebijakan Cleansing
Budi mengatakan, saat ini guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan biaya yang dikeluarkan pihak sekolah untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honorer belum sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honorer.
"Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan pembersihan hasil temuan dari BPK," ujarnya.
Oleh karena itu, terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
Berdasarkan Permendikbud No 63 Tahun 2022 tepatnya Pasal 40 angka 4 disebutkan bahwa guru dapat diberikan tunjangan profesi guru harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN.
Baca juga: P2G Sebut Banyak Guru Honorer Jakarta Dipaksa Mengundurkan Diri
Kemudian tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Adapun saat ini, menurut Budi, guru honorer di lingkungan Disdik jumlah akumulasi sejak tahun 2016 mencapai 4.000 orang.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 (Pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer ditetapkan oleh Kepala Dinas. Dari seluruh honorer yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honorer yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Budi menegaskan, pihaknya telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan, termasuk tenaga pendidik di DKI Jakarta.
Ia pun yakin orang tua atau wali murid dapat mendukung upaya yang kami lakukan dalam perbaikan mutu pendidikan ini.
Baca juga: Beasiswa S1 ke Hong Kong Dibuka, Pelajar Indonesia Segera Daftar
"Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena pendekatan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa di sekolah," tuturnya.
"Kami optimis orang tua/wali murid dapat mendukung upaya yang kami lakukan dalam perbaikan mutu pendidikan ini. Agar ke depannya para siswa dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua," jelas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.