KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Enny Nurbaningsih dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum, pada Kamis (14/12/2023).
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia mengatakan, dengan bertambahnya Prof. Enny Nurbaningsih menjadi guru besar, maka UGM telah memiliki 465 guru besar aktif.
Di tingkat fakultas, Prof Enny merupakan salah satu dari 34 guru besar aktif di Fakultas Hukum UGM.
Baca juga: Mahasiswa UGM Gapai 1.103 Medali Sepanjang 2023
"Sekali lagi selamat kepada Prof. Enny Nurbaningsih, setelah menunggu delapan tahun akhirnya tiba juga mendengar pidato pengukuhan yang sangat luar biasa," ucap dia dilansir dari laman UGM, Kamis (14/12/2023).
Asal tahu saja, Surat Keputusan (SK) Penetapan jabatan fungsional Guru Besar Enny Nurbaningsih sudah diperoleh sejak tanggal 25 Mei 2015.
Saat pengukuhan guru besar, Prof. Enny menyampaikan orasi ilmiah berjudul Perencanaan Legislasi yang Paradigmatik dalam Mewujudkan Visi Indonesia 2045.
Dalam pidatonya, Enny mengatakan berbagai persoalan yang muncul dalam merencanakan legislasi membutuhkan langkah strategis untuk mengatasinya sehingga visi Indonesia dapat direalisasikan secara bertahap.
Sebab, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi visi bangsa Indonesia 2005-2025 dalam RPJPN yang bertolak pada kondisi riil, tantangan dan kalkulasi modalitas yang dimiliki bangsa, yakni Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.
Dalam visi tersebut, kata Enny, salah satu indikator capaian pembangunan hukum yang dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum adalah dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi.
"Itu sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan sehingga penyelenggaraan negara makin tertib, teratur, dan berdaya saing global," ujar dia.
Pada UU No 12 Tahun 2011 dan perubahannya telah menentukan sedari awal adanya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Namun, dasar yang mengikat untuk menggunakan metode yang jelas dan terukur dalam proses pembentukan baru ditentukan dalam UU no 13 tahun 2022.
Namun demikian, pada UU tersebut tidak terdapat norma pasal melainkan dalam lampiran menghendaki setiap UU adanya penyusunan naskah akademik.
"Naskah akademik yang disusun tersebut harus terlebih dahulu diawali dengan adanya perencanaan legislasi yang esensinya memuat kajian mengenai latar belakang dan tujuan penyusunan suatu undang-undang, sasaran yang ingin diwujudkan serta jangkauan dan arah pengaturan dari UU tersebut," jelas dia.
Baca juga: UP Kukuhkan 6 Guru Besar Baru
Mandat dari UU No 13 tahun 2022 disebutkan sejak awal proses penyusunan UU sudah harus ditentukan metode yang akan digunakan.