优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Saatnya Diversifikasi Keluaran Riset Melalui Paten

Publikasi ilmiah sebagai salah satu jenis Hak Cipta Terdaftar dalam rezim Kekayaan Intelektual (KI) seperti itu memang menjadi salah satu parameter penting.

Bahkan, mungkin yang terutama untuk menentukan kualitas dan peringkat seseorang (mahasiswa, dosen, peneliti) dan/atau institusi (perguruan tinggi, lembaga riset/pengkajian) pada tataran nasional dan/atau internasional.

Data menunjukkan jumlah publikasi nasional dan internasional mengalami kenaikan secara signifikan. Jumlah artikel yang dipublikasikan pada jurnal-jurnal nasional dan terindeks di portal Garuda sebanyak 2.785.880 artikel dan 8.885 artikel di antaranya terindeks SINTA 1—6.

Artikel yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional terindeks Scopus berjumlah 311.467 artikel selama periode 1996—2022, dan telah menempatkan Indonesia pada peringkat ke-3 setelah Malaysia (454.998 artikel), dan Singapura (401.707 artikel); peringkat ke-9 di Kawasan Asia; serta peringkat ke-39 di dunia.

Dari total jumlah artikel tersebut, yang disitasi 303.489 (97.4 persen) artikel, dengan sitasi sebanyak 1.756.261 kali, atau dengan indek sitasi (h-indeks) = 288.

Dengan besaran indeks sitasi ini, Indonesia menempati peringkat ke-59 dunia; peringkat ke-12 Asia, dan peringkat ke-5 ASEAN, di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Namun demikian, kanalisasi pada KI-publikasi seperti itu menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) non-publikasi yang juga merupakan keluaran riset, pengembangan dan/atau pengkajian menjadi kurang terdiferensiasi, dan kurang mendapatkan apresiasi sewajarnya.

Publikasi ilmiah hanya merupakan salah satu jenis keluaran riset, pengembangan dan/atau pengkajian yang bersifat inovasi/kebaruan dan berbasis kertas (paper-based scientific works).

Paten (terdaftar, sederhana) misalnya, yang merupakan keluaran riset, pengembangan dan/atau pengkajian berbasis produk/teknologi (product/technological-based scientific works), tidak kalah pentingnya untuk menentukan peringkat dan kualitas seseorang dan/atau institusi penciptanya pada tataran nasional dan/atau internasional.

Terbitnya Permendikbudristek No. 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang membuka keran kemerdekaan atau keleluasaan kepada program studi (prodi) program sarjana, magister atau doktor untuk memilih dan menetapkan jenis Tugas Akhir Program (TAP) bagi mahasiswa diharapkan mampu mendorong proses diversifikasi KI sebagai keluaran riset, pengembangan dan/atau pengkajian yang berkualitas dari civitas academica PT.

Di antaranya adalah Paten, selain karya ilmiah (skripsi, tesis atau disertasi) dan/atau artikel publikasi yang lebih berbasis kertas (paper-based scientific works).

Paten sebagai keluaran riset

Jika (skripsi, tesis atau disertasi) dan/atau artikel publikasi termasuk pada KI jenis Hak Cipta (copy right), maka paten, merek, desian industri, indikasi geografis, rahasia dagang, varietas tanaman, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) termasuk pada KI jenis Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right).

Di antara HK-Industri tersebut, Paten memiliki kedudukan strategis dan keterkaitan erat pada PT dibandingkan dengan jenis HK-Industrai lainnya.

Penciptaan Paten merupakan salah satu darma PT yang harus dilakukan melalui aktivitas riset/pengembangan/pengkajian oleh civitas academicanya.

Paten atau HK-Industri lainnya merupakan salah bukti nyata kompetensi kampus dalam melakukan invensi (proof of university competence in making inventions) selain publikasi ilmiah (优游国际, 08/09/2023).

Dalam kaitan ini, ada dua istilah yang perlu dibedakan terkait dengan Paten, yaitu invention dan discovery.

Keduanya sama-sama diartikan sebagai penemuan. “Invention” dinisbahkan pada Paten, sedangkan “discovery” dinisbahkan kepada Paten Sederhana, karena bukan merupakan penemuan yang sama sekali baru, melainkan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan lebih sederhana daripada produk atau teknologi dalam Paten.

Paten sebagai invention di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses yang secara umum memberikan cara baru dalam melakukan sesuatu, atau menawarkan solusi teknis baru terhadap suatu masalah, serta mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum (UU No. 13/2016).

Invensi dapat dipatenkan jika memiliki kriteria berikut:

  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Organisasi KI Internasional (WIPO) menglasifikasi 8 (delapan) jeins KI-Paten, yaitu: (1) kebutuhan manusia (human necessities); (2) peralatan operasi dan transportasi (performing operations & transportating); (3) kimia dan metallurgi (chemistry, metallurgy); (4) tekstil; kertas (textiles; paper); (5) konstruksi tetap (fixed constructions); (6) teknik mesin; pencahayaan; pemanasan; senjata; peledakan (mechanical engineering, lighting, heating, weapons, blasting); (7) fisika (physics); dan (8) kelistrikan (electricity) (WIPO, 2023).

Data WIPO (2023) menunjukkan jumlah paten terdaftar dari Indonesia hingga 2023 sebanyak 158.633 paten, terdiri dari 7.641 Paten Sederhana, dan 193 Paten.

Jumlah Paten ini jauh berbeda dengan yang terdata pada portal SINTA, yaitu sebanyak 17.572 Paten, terdiri dari 12.201 Paten dan 5.371 Paten Sederhana.

Perbedaan ini sangat mungkin terjadi, karena para pemegang Paten (dosen/peneliti) belum melakukan update klaim atas Paten yang telah diperoleh dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum-HAM pada portal SINTA.

Mengacu pada data Paten yang terdaftar di DJKI-WIPO, Indonesia berada pada peringkat ke-4 ASEAN setelah Thailand (167.317 paten), dan peringkat ke-1 adalah Singapura (232.612 paten).

Berdasarkan jumlah paten yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dan lembaga riset, Indonesia menempati peringkat ke-1 dengan jumlah 7.834 (4.94 persen) paten yang dihasilkan oleh PT.

Peringkat ke-2 ditempati Malaysia dengan jumlah 7.509 (3.93 persen) dari total paten terdaftar.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah paten Indonesia meningkat secara signifikan sebesar 158.654 dari 8.105 paten tahun 2017 (Kemristekdikti, 2018).

Dibandingkan dengan KI-Publikasi, jumlah KI-Nonpublikasi berupa paten yang dihasilkan PT/lembaga riset di Indonesia terbilang sangat sedikit, yaitu hanya 2.44 persen dari jumlah publikasi ilmiah yang terakreditasi dan bereputasi dihasilkan PT/lembaga riset.

Data pada portal SINTA Juga memperlihatkan bahwa tidak semua PT di Indonesia yang memiliki Paten dan/atau Paten Sederhana.

Dari ribuan PT di Indonesia, tercatat 10 PT pemohon Paten terbanyak selama 2020—2022, semuanya adalah PT yang masuk peringkat 1000 tertinggi World Class University versi QS World University Rankings 2023 (WCU QS-WUR) dan PTN-BH, kecuali Universitas Sam Ratulangi, yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkum-HAM.

Jika KI-publikasi diukur menggunakan parameter jumlah sitasi (h-indeks), maka KI-Paten dan sejenisnya menggunakan parameter Indeks Inovasi Global (Global Innovation Index/GII).

Indeks ini mengukur kinerja inovasi suatu negara di bidang ekonomi berdasarkan 5 (lima) pilar, yaitu institusi, SDM & riset, infrastruktur, kecanggihan pasar, kecanggihan bisnis, pengetahuan & keluaran teknologi, dan keluaran kreatif.

Dari 7 (tujuh) pilar tersebut, keluaran kreatif (creative outputs), SDM dan riset (human capital & research), dan kecanggihan bisnis (business sophistication) merupakan kriteria-kriteria dengan skor antara 0—25. Pilar tertinggi yang mendukung pencapaian GII Indonesia adalah institusi (skor 75—100).

Data WIPO menunjukkan perolehan skor GII Indonesia 2022 adalah 75 dan menempati peringkat ke-75 dunia, turun 30 tingkat dari tahun 2021 (peringkat ke-45).

Di tingkat ASIA Indonesia berada pada peringkat ke-12; dan pada tingkat ASEAN berada pada peringkat ke-4 di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Peringkat GII Indonesia mengalami kenaikan signifikan dari 2 (dua) tahun sebelumnya, peringkat ke-85 (2020) dan peringkat ke-87 (2021) (WIPO, 2022).

Bagaimana peringkat GII Indonesia 2023, kita tunggu publikasi oleh WIPO pada 27 September 2023.

Membandingkan peringkat Indonesia dalam hal penciptaan kedua jenis KI di atas, jelas bahwa peringkat KI-Nonpublikasi (Paten) masih jauh ketinggalan dibandingkan dengan peringkat KI-Publikasi.

Korelat rendahnya paten

Ada sejumlah korelat penting mengapa jumlah paten yang dihasilkan PT Indonesia sangat rendah.

Pertama, belum semua PT memiliki sentra HKI yang mengelola kekayaan intelektual yang diciptakan oleh civitas academicanya. Dari 87 sentra Kekayaan Intelektual yang terdaftar di DJKI Kemenkum-HAM, hanya 73 sentra KI yang didirikan oleh PT (PTN dan PTS).

Jika jumlah PT yang memiliki sentra KI dibandingkan dengan PT yang terdaftar di pangkalan data dikti (PDDIKTI) yang berjumlah 4,477 PT, maka PT yang memiliki sentra HKI sangat sedikit, yaitu hanya 1.63 persen.

Dari 9 (Sembilan) PT Indonesia yang masuk peringkat 1000 teratas World Class University versi QS World University Rankings 2023 (WCU QS-WUR), semuanya telah memiliki sentra HKI.

Namun, dari 21 PTN-BH hanya 14 PT yang memiliki sentra HKI, yaitu UI, UGM, ITB, Unair, IPB, ITS, Unpad, Undip, UB, UPI, Unnes, UNY, UNS, UNM, dan USU.

Sedikitnya PT yang memiliki sentra HKI mengindikasikan bahwa komitmen dan kepedulian PT untuk menghasilkan, mengelola, dan menghilirisasi KI masih rendah dan perlu ditingkatkan.

Pendaftaran dan pencatatan keluaran riset/pengembangan/pengkajian dalam bentuk Paten tidak bisa dilakukan secara individual oleh dosen/peneliti.

Keberadaan dan kerjasama kelembagaan dalam hal pengelolaan Paten dan jenis KI-Nonpublikasi lainnya sangat penting dan krusial.

Proses pendaftaran hingga publikasinya lebih kompleks dan berliku dibandingkan dengan KI-Publikasi, yang meniscayakan hadirnya sentra HKI di setiap PT untuk membantu dan memfasilitasi dosen/peneliti sebagai inventor.

Keberadaan dan peran sentra-sentra KI di tingkat PT sangat penting untuk:

  1. mendorong program-program riset (inovasi dan invensi) di lingkungan PT berorientasi KI (Publikasi dan Non-Publikasi) yang tidak hanya bersifat academic driven, berdasarkan pada hasil riset dosen dan mahasiswa serta hanya berdampak pada kalangan akademik saja, tetapi juga program-program riset yang bersifat industrial and community driven, berbasis dan berdampak pada kebutuhan DUDI dan Masyarakat umum;
  2. melaksanakan inventarisasi dan sosialisasi KI bagi civitas academica di lingkungan PT dan Masyarakat;
  3. memberikan layanan informasi tentang pendaftaran, pencatatan, publikasi, dan perlindungan KI;
  4. memicu dan memacu komersialisasi KI yang telah diperoleh civitas academica; dan
  5. menginisiasi, memfasilitasi, dan mengoordinasikan pelaksanakan program alih teknologi dari KI yang dimiliki oleh civitas academica.

Sentra-sentra KI di PT juga memiliki peran penting dan strategis untuk memfasilitasi dosen dan mahasiswa untuk memperoleh informasi paten yang sudah terdaftar dan dipublikasikan (granted patent) maupun informasi paten yang akan didaftarkan haknya ke DJKI.

Kemampuan untuk menelusuri dan menggunakan informasi Paten ini sangat penting bagi para mahasiswa atau dosen sebagai inventor, tetapi tampaknya tidak semua mahasiswa dan/atau dosen memahaminya secara rinci.

Kedua, kebijakan Kemendikbudristek yang terkesan “ambigu” dalam hal pengakuan dan penghargaan terhadap Paten (KI-Nonpublikasi) dibandingkan terhadap KI-Publikasi.

Di satu sisi, Kementerian memberikan skor tertinggi pada Paten untuk perolehan Angka Kredit (AK) dosen. Yaitu antara 20—40 AK (level nasional), dan antara 50—60 AK (level internasional) bagi setiap Paten yang terdaftar di HaKI secara nasional atau internasional (paling sedikit diakui oleh 4 negara) dan sudah diimplementasikan di industri.

Skor AK Paten ini lebih tinggi daripada skor publikasi pada jurnal internasional terindeks/bereputasi, yaitu antara 20—40 AK, dan antara 10—25 AK untuk publikasi nasional (PO-PAK 2021).

Metrics Score SINTA juga memberikan bobot (weight) 40 untuk HKI-Paten (HKI1), dan bobot 20 untuk HKI-Paten Sederhana (HKI2). Skor/bobot ini juga lebih tinggi daripada bobot untuk publikasi. Yaitu antara skor 15 (publikasi Scopus nonartikel/A6) hingga skor 40 (publikasi Scopus artikel Q1/A1).

HKI-Paten juga diakui “setara” dengan publikasi internasional bereputasi sebagai pemenuhan kewajiban khusus dosen dalam tiga tahun pada jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor (PO-BKD 2021).

Di sisi lain, HKI-Paten baik yang terdaftar di HaKI secara nasional maupun internasional (paling sedikit diakui oleh 4 negara) serta sudah diimplementasikan di industri tidak bisa diakui dan digunakan untuk pemenuhan “persyaratan syarat khusus” kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor.

Persyaratan khusus hanya bisa dan berlaku untuk publikasi ilmiah internasional terindeks/bereputasi.

Korelat lain adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan yang tidak sebanding dengan dana riset & pengembangan (R&D) yang kecil, yaitu 8.2 miliar dollar AS (2022) atau 0,24 persen GDP, menempati posisi ke-34 dari 40 negara di dunia pada basis data Lembaga R&D World.

Besaran dana R&D ini lebih kecil dari tahun 2021 yang berada pada kisaran 0,3 persen - 0,9 persen terhadap GDP.

Selain itu, tidak semua PT memiliki sistem pemberian dana pengganti (reimburse), insentif atau reward khusus terhadap dosen/mahasiswa yang berhasil mem-Paten-kan keluaran riset/pengembangan/pengkajiannya yang niscaya dapat mengharumkan institusinya.

Tidak ada perbedaan perlakuan antara dosen/mahasiswa yang “mengharumkan” nama institusi dan dosen/mahasiswa yang “menikmati” keharuman tersebut.

Pada akhirnya, dosen/mahasiswa yang persentasenya kecil tersebut akan sampai pada titik jenuh dalam berkarya. Apalagi pada PT yang tidak memiliki dana lebih untuk itu, dan/atau PT yang kurang sehat dalam pengelolaan dana.

/edu/read/2023/09/23/174610671/saatnya-diversifikasi-keluaran-riset-melalui-paten

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke