Berdasarkan verifikasi 优游国际.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, upaya banding terpidana Ferdy Sambo telah ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam konten disebutkan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu bakal segera dieksekusi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta 优游国际.com, klaim tersebut hoaks.
Klaim yang menyatakan banding Ferdy ditolak disebarkan akun Facebook pada Rabu (15/3/2023) dan telah didokumentasikan di .
Ada pula narasi soal hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan 50,9 persen responden menyatakan Ferdy layak mendapatkan hukuman mati.
Keterangan yang disertakan dalam unggahan sebagai berikut:
TEAM T3MB4K SIAP 3KSKUSI SAMBO MALAM INI??
Hoaks pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak dan regu tembak sudah bersiap melaksanakan eksekusi mati terhadap Ferdy
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyampaikan, unsur-unsur perencanaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah telah terpenuhi.
Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sebab Ferdy sambo mengajukan upaya banding pada 16 Februari 2023.
Seperti diberitakan , putusan banding akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.
Adapun Tim Cek Fakta 优游国际.com menemukan bahwa narasi video di Facebook sama dengan artikel , yang dikutip dari saluran YouTube @wartainformasi pada Rabu, 3 Maret 2023.
Artikel itu menyebutkan upaya Ferdy menghindari hukuman mati dengan mengajukan banding sia-sia. Pengajuan banding ditolak sehingga dia akan segera dieksekusi mati.
Namun artikel tersebut tidak berdasarkan pada sumber yang valid, bukan dari pernyataan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta 优游国际.com, klaim bahwa upaya banding Ferdy Sambo ditolak adalah hoaks. Klaim itu tidak berdasarkan pada sumber yang valid.
Sementara Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Binsar Pakpahan mengatakan, putusan banding akan dibacakan oleh majelis hakim pada 12 April 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.