KOMPAS.com - Sepanjang 2025, beberapa provinsi di Indonesia menggelar program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.
Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tanpa melunasi denda keterlambatan.
Lantas, wilayah mana saja yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2025?
Baca juga: Pemutihan Pajak Pemprov Jateng Mulai Hari Ini, Berikut Cara Perpanjang STNK di Samsat
Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di masing-masing provinsi di Indonesia tidaklah sama.
Namun, sebagian besar provinsi melaksanakan program tersebut dalam jangka waktu beberapa bulan.
Berikut ini jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah prvinsi di Indonesia"
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2025 Dibuka Mulai Hari Ini
Program relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki banyak manfaat.
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan. program ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Benefit yang didapat bagi masyarakat ada 4 macam," kata dia, saat dikonfirmasi 优游国际.com, (2024).
Umumnya, masing-masing pemerintahan provinsi berhak untuk menentukan besaran manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Namun, secara garis besar, berikut ini manfaat program pemutihan kendaraan bermotor:
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menghapus denda pajak kendaraan sehingga pembayaran pajak menjadi lebih terjangkau.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang terlama+bat dapat meirngankan beban finansial masyarakat, terutama mereka yang kesulitan membayar pajak kendraan dengan tepat waktu akibat kondisi ekonomi maupun situasi lainnya.
Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, kendaraan bermotor yang dimiliki tetap legal untuk digunakan di jalan raya.