KOMPAS.com - Lima kali libur panjang akan berlangsung sepanjang bulan Mei dan Juni 2025 yang bisa dinikmati untuk berlibur bersama keluarga atau mengunjungi sanak saudara.
Libur panjang 2025 ini khususnya berlangsung pada akhir pekan, dengan ditambah hari libur nasional dan cuti bersama.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Lantas, kapan saja libur panjang Mei-Juni 2025 tersebut?
Baca juga: Apakah Peringatan Hari Kartini 21 April 2025 Libur?
Merujuk , berikut lima libur panjang pada Mei-Juni 2025:
Masyarakat bisa menikmati libur panjang pada tanggal 1-4 Mei 2025. Diketahui, Kamis, 1 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Bagi yang ingin menikmati libur panjang, perlu mengajukan cuti pada 2 Mei 2025 karena bertepatan hari Jumat yang merupakan hari kerja.
Hari Jumat yang dianggap sebagai “hari kejepit” tersebut bukan hari libur nasional atau cuti bersama.
Kemudian, tanggal 3-4 Mei 2025 merupakan akhir pekan (weekend) atau hari Sabtu dan Minggu.
Berikut rincian tanggal 1-4 Mei 2025:
Baca juga: Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Seminggu setelahnya, masyarakat kembali menikmati libur panjang selama empat hari, tepatnya pada 10-13 Mei 2025, dari Sabtu hingga Selasa.
Tanggal 10 dan 11 Mei 2025 bertepatan dengan weekend atau akhir pekan. Lalu tanggal 12 Mei 2025 diperingati sebagai hari raya Waisak 2569 BE.
Kemudian pemerintah menetapkan bahwa tanggal 13 Mei 2025 sebagai cuti bersama hari raya Waisak 2569 BE.
Berikut rincian tanggal 10-13 Mei 2025:
Baca juga: Kronologi Tewasnya Seorang Pria di Ancol, Dikeroyok Sekuriti, Dituduh sebagai Maling