KOMPAS.com - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Namun, terkadang beberapa peserta mengalami kendala saat melakukan proses pencairan atau klaim JHT yang dilakukan secara online.
Seperti yang dialami oleh salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan akun media sosial x @tkyuli***. Ia mengeluhkan proses klaim JHT yang gagal terus dalam proses verifikasi.
Baca juga: 7 Tanda Penyumbatan Pembuluh Darah di Otak, Kenali Sebelum Terlambat
"@BPJSTKinfo kak kalo saya BPJS di Jakarta tapi saya mau cairkan di domisili saya Yogya bisa gak ya?," tulis akun tersebut, Senin (14/4/2025).
"Saya gak bisa cairkan via JMO karena verivikasi gagal terus, cairkan di cabang terdekat boleh kan?," imbuhnya.
Lalu, bisakah peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim JHT melalui kantor cabang terdekat di luar domisili?
Baca juga: 2 Kelompok yang Bisa Diwakilkan dalam Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapa Saja?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menjelaskan, selama status kepesertaan sudah non-aktif, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JHT.
Dalam kasus tersebut, peserta dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan di cabang terdekat.
"Apabila status kepesertaan sudah non-aktif, peserta dapat mengajukan klaim JHT-nya di kantor cabang terdekat," ujar Oni saat dikonfirmasi 优游国际.com, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Kisruh Mutasi Letjen Kunto, Panglima TNI Disebut Lakukan Pembangkangan
Sehingga, lanjutnya, meski BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan oleh tempat kerja sebelumnya di Jakarta, peserta dapat melakukan klaim JHT di kantor cabang terdekat di kota lain.
"Dalam hal ini peserta tersebut dapat melakukan klaim JHT di Yogyakarta," tandasnya.
Pada dasarnya prosedur klaim saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Ini Kata BPJAMSOSTEK
Oni menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO jika saldo di bawah Rp 10 juta.
Sementara, bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta dapat dicairkan melalui Lapak Asik dan kantor cabang terdekat.
Selain itu juga tidak ada syarat tambahan yang dibutuhkan untuk pencairan saldo JHT di luar kota domisili.