ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Kemenkes Perintahkan Cabut STR Dokter PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

ÓÅÓιú¼Ê.com - 10/04/2025, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif, Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka bernama Priguna Anugerah Pratama (31). Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit RSHS, Bandung.

Unpad dan PSHS telah mengecam keras kejadian tersebut. Sebagai bentuk sanksi, Unpad memutuskan untuk menghentikan pelaku dari program PPDS.

Lantas, apa tanggapan Kemenkes terkait kasus dokter PPDS Unpad yang memperkosa keluarga pasien?

Baca juga: Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kampus Beri Sanksi Tegas

Kemenkes perintahkan pencabutan STR

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengaku prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad di RSHS, Bandung.

Kemenkes bertindak tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) yang bersangkutan," kata Aji saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (9/4/2025).

Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan pihak rumah sakit untuk menghentikan kegiatan residensi PPDS Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS sementara waktu, setidaknya selama satu bulan.

Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Utama RSHS, Bandung.

Selama pemberhentian sementara, Aji berharap pihak rumah sakit melakukan evaluasi serta perbaikan pengawasan dan tata kelola bersama FK Unpad.

Saat ini, pelaku sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa, serta diproses secara hukum oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Baca juga: 6 Fakta Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap kerabat pasien di RSHS, Bandung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, tindak pemerkosaan dilakukan tersangka ketika korban dalam kondisi tak sadarkan diri pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Diberitakan , Rabu (9/4/2025), modus pelaku adalah meminta korban menjalani tes pengambilan darah untuk mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada ayahnya.

Saat menjalani pengambilan darah tersebut, korban dibawa dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) menuju Gedung MCHC lantai 7 tanpa ada yang boleh menemani.

Sekitar pukul 04.00 WIB hari berikutnya, korban kembali ke ruang IGD dan bercerita kepada orangtuanya bahwa dirinya sempat tidak sadarkan diri saat diambil darah.

Korban juga mengaku kemaluannya perih saat buang air kecil. Oleh karena itu, korban akhirnya melakukan visum.

Mengetahui hasil visum yang menunjukkan adanya sperma di tubuh korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau