KOMPAS.com - Lini masa X (Twitter) belakangan ramai dengan keluhan sejumlah warganet yang mengaku terdampak atas pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Setelah RUU TNI disahkan pada Kamis (20/3/2025), para warganet yang merupakan pekerja remote atau jarak jauh di luar negeri mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu keluhan datang dari warganet yang diunggah ulang oleh akun @intinyadeh, yang mengaku dipecat karena dianggap berasal dari negara rawan konflik.
"TS dan satu temen yg org Indonesia dipecat dari kerjaan remote-nya karena kantor gamau ambil risiko punyakaryawan dr negara yg dikendalikan militer," bunyi unggahan tersebut, Kamis.
Pada momen yang sama, pemilik akun @asrilaktosa mengungkapkan, dia ditolak saat hendak membuat akun di Parallax, platform pembayaran yang biasa digunakan oleh pekerja remote.
"Aku bahkan baru mulai remote working. Selasa kemarin baru mau bikin akun Parallax tp tiap mau verif KTP ditolak terus," ungkapnya, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Pengesahan RUU TNI Cacat Legislasi, Bisa Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Pemilik akun tersebut, Asri (32), menceritakan kronologi saat dirinya hendak membuat akun Parallax tetapi gagal.
Awalnya, dia mendapat rekomendasi dari banyak rekannya yang sudah bekerja secara remote untuk menggunakan platform tersebut sebagai layanan pembayaran gaji.
Asri sendiri saat ini berprofesi sebagai apoteker dan sedang mencoba peluang mencari pekerjaan remote.
Di tengah proses pembuatan akun, dia terkendala di tahap verifikasi data diri karena muncul peringatan bahwa "platform tidak dapat memverifikasi identitas di negara ini.
"Ya seperti saat kita mau buka rekening, pasti verifikasi data diri. Nah, saat saya mau verifikasi KTP, itu muncul peringatan," ujarnya, saat diwawancarai 优游国际.com, Senin (24/3/2025).
Setelah dicoba berulang kali dan tetap nihil, dia pun mengirim email ke perusahaan.
Tim Parallax memberikan alasan bahwa mereka menghentikan sementara penerimaan akun dari pengguna di Indonesia.
Hal itu disebabkan oleh perubahan kebijakan yang semakin rumit, sehingga membuat perusahaan sulit beroperasi secara efektif. Namun, tak disebutkan regulasi apa yang dimaksud.
Selain itu, Asri menilai salah satu pemicunya adalah maraknya penipuan di platform tersebut.