优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apakah Nama di KTP Bisa Diubah atau Diganti? Berikut Penjelasan Dukcapil

优游国际.com - 08/03/2025, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) bisa melakukan perubahan dan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Biasanya, ganti nama di KTP dilakukan bila terdapat kekeliruan redaksional, seperti salah ketik. Namun, beberapa orang juga mengganti nama mereka karena alasan tertentu.

Untuk pergantian nama di KTP yang disebabkan oleh salah ketik, yang bersangkutan bisa memperbaikinya di kantor Dinas Dukcapil.

Sementara untuk penggantian nama di KTP secara keseluruhan, maka pemilik harus melampirkan putusan dari pengadilan.

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengganti nama di KTP?

Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Jawaban Dirjen Dukcapil


Cara memperbaiki nama akibat salah ketik di KTP

Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Ahmad Ridwan mengungkapkan bahwa penggantian nama di KTP diperbolehkan.

Untuk penggantian nama di KTP akibat salah ketik atau kesalahan yang tidak siginifikan dapat dilakukan tanpa harus melalui sidang di pengadilan.

Adapun pembetulan nama pada dokumen kependudukan bisa dilakukan dengan melampirkan dokumen autentik yang diterbitkan oleh instansi pemerintah lainnya, bisa berupa:

  • Ijazah
  • Buku nikah
  • Paspor dan lainnya.

"Dokumen autentik tersebut menjadi dasar Disdukcapil kab/kota melakukan pembetulan nama pada dokumen kependudukan yang diajukan oleh penduduk," ujarnya kepada 优游国际.com, Jumat (7/3/2025).

Ridwan menyampaikan, ketentuan ini sesuai dengan amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Masyarakat yang hendak mengganti atau membetulkan nama di KTP dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen pemohon.

Ridwan memastikan, dalam proses penggantian nama, masyarakat tidak akan dikenakan biaya.

"Pengurusan dokumen kependudukan apapun tidak dipungut biaya alias gratis, untuk itu penduduk diminta untuk mengurus dokumen kependudukannya secara mandiri ke Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili," jelas dia.

Umumnya, proses penggantian nama di KTP membutuhkan waktu 14 hari. Dinas Dukcapil akan memberikan resi kepada pemohon untuk pengambilan KTP yang baru.

Baca juga: Bisakah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP?

Cara ganti nama di KTP

Sementara itu, bagi WNI yang ingin mengganti nama pada KTP, misal Ali menjadi Rizky, maka harus melalui penetapan di pengadilan terlebih dahulu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau