KOMPAS.com - Cetak kartu keluarga (KK) menjadi file PDF secara online dapat dilakukan melalui handphone (HP).
Caranya dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pengguna baru IKD yang belum pernah membuat dan mengaktivasi akun wajib mendatangi kantor Dukcapil sebagai langkah awal cetak KK online jadi PDF.
Khusus pengguna lama yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD, mereka tinggal mengikuti proses cetak KK tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil.
Berikut syarat dan cara cetak KK online jadi PDF pakai aplikasi di HP.
Baca juga: Cara Urus SKPWNI untuk Pindah KK Antar-kabupaten atau Kota, Apa Saja Berkasnya?
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk membuat akun IKD sebagai langkah awal mencetak KK online jadi PDF di HP.
Syarat membuat akun IKD adalah:
Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini