KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
Setiap orang atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, ada kondisi tertentu yang mendorong wajib pajak mengubah status NPWP menjadi non-aktif atau non-efektif.
Terkait hal itu, siapa saja wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP?
Baca juga: Cara Hapus NPWP Online 2025, Apa Saja Syaratnya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, NPWP bisa dinonaktifkan jika wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Jika NPWP sudah berubah menjadi non-aktif artinya wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Bukan sebaliknya karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinon-efektifkan,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Jumat (15/3/2024).
Ia menjelaskan, kelompok wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP diatur pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Ketentuan tersebut mengatur soal petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.
Simak daftar kelompok wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP berikut ini:
Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP di HP, Tidak Perlu ke Kantor Pajak
Dwi menyampaikan, wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan agar status NPWP diubah menjadi non-aktif.
Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui:
Baca juga: Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Cek di Sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.