KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan dan pencabutan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World tahun emisi 1999, Jumat (31/1/2025).
Uang tersebut merupakan seri khusus untuk memperingati ulang tahun UNICEF ke-50 dan menjadi bagian dari partisipasi BI dalam program The UNICEF Children of the World Coin Collection untuk menghimpun dana bagi kesejahteraan anak-anak di seluruh Indonesia.
Pencabutan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World diatur dalam Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2025.
Masyarakat yang masih menyimpan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World dapat menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035.
Baca juga: Uang Palsu Banyak Dijual di Marketplace, BI: Sudah Diblokir dan Take Down
Itu artinya, masyarakat diberi kesempatan untuk menukarkan kedua uang tersebut setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Uang tersebut juga bisa ditukarkan di kantor pusat maupun perwakilan BI di seluruh Indonesia.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Warganet Keluhkan Belanja Pakai Uang Rp 500 Warna Kuning Ditolak, Apakah Sudah Tidak Berlaku?
Dilansir dari laman resmi BI, Kamis (30/1/2025), BI melakukan pencabutan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World karena uang ini memiliki masa edar yang cukup lama.
Uang tersebut telah ditetapkan sebagai alat pembayar yang sah di wilayah Indonesia sejak 31 Januari 2000.
Dasar hukum BI mencabut uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World adalah Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Sehingga perlu dilakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran serta dinyatakan tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis BI dalam pengumumannya.
“Pencabutan dan penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan uang Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah BI.
Baca juga: Warna Pudar di Ujung Uang Kertas Disebut sebagai Tanda Uang Palsu, Ini Kata BI
Masyarakat yang ingin menukarkan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR atau laman www.pintar.bi.go.id.
Penukaran uang dilakukan sesuai ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik.
Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah.
Namun, BI akan menerapkan ketentuan khusus apabila masyarakat menukarkan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Merujuk Pasal 24 Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, berikut ketentuan menukar uang dalam keadaan rusak, lusuh, atau cacat:
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Menerima Uang Palsu? Ini Arahan BI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.