KOMPAS.com - Yonih (62), warga Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten meninggal dunia setelah ikut antrean pembelian elpiji 3 kg di salah satu pangkalan resmi, Senin (3/2/2025) pukul 12.30 WIB.
Antrean terjadi setelah pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang pengecer menjual elpiji 3 kg sehingga pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi mulai Sabtu (1/2/2025).
Sebelum meninggal, Yonih sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pamulang, Tangerang Selatan karena kondisinya lemas, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Tidak Dijual di Pengecer mulai 1 Februari 2025, Bagaimana Cara Belinya?
Mendengar kabar warga meninggal usai mengantre saat membeli elpiji 3 kg, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meminta maaf atas peristiwa ini.
Ia mengatakan, larangan pengecer menjual elpiji 3 kg sebenarnya dilakukan untuk penataan.
“Kami pemerintah pertama memohon maaf kalau ini terjadi, karena ini semata-mata kami lakukan untuk penataan,” kata Bahlil saat melakukan sidak di salah satu pangkalan resmi di Jakarta Barat, dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Rincian Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Februari 2025
Mendengar kabar Yonih meninggal usai mengantre saat membeli elpiji 3 kg, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan langsung mendatangi rumah duka di Jalan Beringin I RT 01/RW 07, Pamulang Barat, Senin (3/2/2025).
Ia datang bersama Anggota Komisi II DPRD Tangerang Selatan Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangerang Selatan Abdul Azis, Camat Pamulang Mukroni, dan Lurah Pamulang Barat Mulyadi.
Di sana, Pilar membacakan surah Al Fatihah dan doa untuk Yonih sambil menitipkan salam dari Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Baca juga: Syarat Beli Elpiji 3 Kg di Agen Pangkalan Resmi
“Hari ini kami menyampaikan langsung arahan dari Pak Wali Kota, juga salam hormat untuk keluarga Ibu Yonih, mudah-mudahan beliau ditempatkan di sisi terbaik,” ujar Pilar dikutip dari Selasa (4/2/2025).
Pilar juga menyampaikan, meninggalnya Yonih menjadi perhatian besar bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dalam mendistribusikan elpiji 3 kg.
“Ini menjadi evaluasi buat kami semua ke depan untuk bagaimana di masyarakat ini bahwa terkait dengan distribusi gas 3 kg bisa terus tersampaikan dengan baik,” kata Pilar.
Baca juga: DPR Sebut Aturan Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg Bukan dari Prabowo
Aturan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2025).
Kebijakan tersebut dimaksudkan supaya pendistribusian elpiji 3 kg yang termasuk gas subsidi menjadi tepat sasaran dan untuk mengantisipasi lonjakan harga di pengecer.