KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkap alasan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada Kamis (6/2/2025).
Padahal, pemerintah bersama DPR sudah menyepakati tanggal pelantikan tersebut saat menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tito menjelaskan, keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.
Baca juga: Alasan Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati Ditunda Maret 2025
Mahkamah rencananya membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian.
Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak bisa mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito dikutip dari , Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati Resmi Diundur, Kapan?
Tito mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada Kamis (6/2/2025) akan diambil sumpahnya.
Eks Kapolri tersebut menyampaikan, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada hasil dismissal.
Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diserahkan ke Kemendagri.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” jelas Tito.
Baca juga: Target Prabowo soal IKN: Rampung 2028, Jadi Lokasi Pelantikan Presiden pada 2029
Terpisah, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Tito dan lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengubah jadwal pelantikan kepala daerah setelah batal dilakukan pada Kamis (6/2/2025).
Lembaga penyelenggara Pemilu yang dimaksud adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat antara DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP rencananya digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025).
Baca juga: Dulu oleh DPRD, Mengapa Kini Kepala Daerah Dipilih oleh Rakyat?
“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujar Rifqi dikutip dari Antara, Jumat (31/1/20245).