优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Daftar Target Tilang Elektronik, Pemberitahuan Dikirim via WhatsApp Satu Menit Setelah Melanggar

优游国际.com - 22/01/2025, 16:30 WIB
Chella Defa Anjelina,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menghapus tilang manual menjadi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Senin (20/1/2025).

Pemberitahuan tilang elektronik akan menggunakan sistem baru, yaitu Cakra Presisi.

Cakra Preisi adalah sistem yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

Setelah terekam kamera ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim secara real time dan tidak lagi melalui surat ke alamat rumah. Prosesnya pun menjadi lebih efisien.

Lantas, apa saja sasaran pelanggaran lalu lintas sistem Cakra Presisi?

Baca juga: Polda Jaya Berhenti Tilang Manual mulai Akhir Januari 2025, Apa Alasannya?


Sasaran tilang elektronik

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebutkan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran notifikasi tilang elektronil atau Cakra Presisi.

Dikutip dari , Selasa (21/1/2025), berikut pelanggarannya:

  1. Melanggar ganjil-genap
  2. Melanggar marka dan rambu jalan
  3. Melanggar batas kecepatan kendaraan
  4. Menerobos lampu merah
  5. Melawan arus
  6. Tidak menggunakan helm
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  8. Menggunakan ponsel saat berkendara
  9. Menerobos jalur busway
  10. Berboncengan lebih dari tiga orang.

Pengendara yang melanggar akan mendapat pesan singkat WhatsApp satu menit setelah melakukan pelanggaran.

Pesan tersebut berisi tautan ke situs http://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi. Pelanggar lalu diminta melengkapi data, termasuk nomor polisi kendaraan dan nomor telepon.

Setelah itu, akan muncul kode pembayaran denda.

Baca juga: Berapa Denda Pengendara yang Tidak Membawa SIM dan STNK?

Denda tilang elektronik

Sanksi dan denda pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu pada aturan tersebut, berikut sanksi dan denda bagi pelanggar tilang elektronik sesuai dengan masing-masing jenis pelanggaran:

  • Melanggar ganjil-genap

Sesuai Pasal 287, pengemudi yang melanggar ganjil-genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

  • Melanggar marka dan rambu jalan

Tidak mematuhi marka dan rambu jalan dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan, menurut Pasal 287 (1).

  • Melanggar batas kecepatan kendaraan

Mengacu pada Pasal 287 (5), mengabaikan batas kecepatan maksimum dan minimum dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau