ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Tak Punya Usaha, Apakah Bisa Bikin QRIS Sendiri?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 16/01/2025, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sering menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin membayar nontunai, tanpa perlu memikirkan perbedaan bank.

Kemudahan pembayaran, ditambah layanan tanpa biaya admin, membuat masyarakat memilih bertransaksi menggunakan QRIS.

Hal ini turut dimanfaatkan oleh warga yang tidak memiliki usaha, salah satunya untuk tujuan menagih uang pembayaran apa pun.

Lantas, bolehkah membuat QRIS tanpa memiliki usaha?

Baca juga: QRIS Palsu Bisa Curi Data Bank Warga, BI Ungkap Cirinya


QRIS dikhususkan bagi pelaku usaha

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Irmi Triswati mengatakan, QRIS diperuntukkan untuk menerima pembayaran pelaku usaha.

"Pendaftaran QRIS ke PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) tentunya memiliki syarat-syarat terkait KYM yang membuktikan usaha tersebut valid," kata Fitria, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis (16/1/2025).

Menurut dia, penggunaan untuk keperluan perorangan dan komunitas seperti iuran RT/RW atau penerimaan dana sosial dan keagamaan masih dapat difasilitasi oleh QRIS.

Namun, hal itu sepanjang memenuhi syarat sebagai merchant dalam prosedur Customer Due Dilligence (CDD) dan Know Your Merchant (KYM) dari PJP, seperti bank atau dompet digital.

Baca juga: Cara Membuat QRIS Payment untuk Pemilik Usaha

Fitria mencontohkan, tempat ibadah atau sosial akan diminta melampirkan dokumen pendukung berupa akta yayasan, nomor induk tempat ibadah, atau dokumen terkait lainnya sesuai persyaratan PJP.

Nantinya, bagi pelaku usaha dan merchant yang menggunakan QRIS, PJP akan mengenakan biaya jasa atau disebut sebagai Merchant Discount Rate (MDR).

Pengenaan MDR ini mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan kriteria usaha berdasarkan hasil CDD ata KYM.

Sebaliknya, jika tidak ada lampiran dokumen pendukung, PJP seharusnya tidak menerbitkan QRIS untuk keperluan pribadi.

"Untuk perorangan/pribadi yang tidak memiliki tujuan tertentu untuk menerima transaksi pembayaran, seharusnya PJP tidak menerbitkan QRIS ke yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Benarkah Bayar Pakai QRIS di SPBU Pertamina Harus Transaksi Minimal Rp 50.000?

Ketentuan mengenai penerbitan QRIS hanya untuk pelaku usaha atau komunitas tertentu, salah satunya bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Fitria menyampaikan, Pasal 31 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran menyebutkan, PJP seperti bank atau dompet digital wajib memperhatikan aspek manajemen risiko, termasuk prinsip kehati-hatian.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau