KOMPAS.com - Polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban serta melakukan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Tugas polisi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam menjalankan tugasnya, polisi mendapat gaji pokok yang besarannya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Baca juga: Gaspol Hari Ini: Mahfud MD Angkat Bicara Persoalan Gibran dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.
Selain gaji, polisi juga mendapat tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
Terkait hal itu, berapa gaji dan tunjangan polisi?
Baca juga: Insting Polisi Harus Bekerja, Jangan Biarkan Laporan Warga Terabaikan
Pemerintah menetapkan gaji terendah sebesar Rp 1.775.000 untuk anggota polisi berpangkat Bhayangkara Dua.
Sementara gaji paling tinggi diraih oleh Jenderal yang dijabat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kapolri yang menyandang bintang empat di pundaknya mendapat gaji sebesar Rp 6.405.500.
Gaji polisi yang berlaku pada 2025 masih sama dengan 2024 sebagaimana diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Agar lebih jelas soal rincian gaji polisi, simak daftar selengkapnya berikut ini:
Baca juga: Bolehkah Pengendara Minta Bukti Sertifikasi ke Polisi Sebelum Ditilang? Berikut Aturannya
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu Versi Polisi dan Saksi
Baca juga: Alasan Polisi Tak Boleh Periksa SIM dan STNK di Tikungan Jalan
Meski gaji polisi mentok berada di angka Rp 6.405.500, polisi bisa mendapat tambahan penghasilan dari tunjangan.
Berikut rincian tunjangan polisi:
Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapat tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.
Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500.
Khusus Kapolri, dalam satu bulan ia bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 50.033.00.
Baca juga: Apakah Lapor Polisi Harus Bayar untuk Bisa Diproses?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.