KOMPAS.com - Diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah melalui PT PLN (Persero) berlaku terbatas untuk masyarakat Indonesia selama periode waktu tertentu.
Diskon tarif listrik 50 persen berlaku sebagai stimulus kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang ditetapkan pemerintah.
Pemberian diskon 50 persen biaya listrik berlaku untuk 81,42 juta pelanggan rumah tangga PLN yang memiliki daya terpasang listrik sampai 2.200 VA.
Lalu, sampai kapan diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah berlaku untuk masyarakat?
Baca juga: Siapa yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen dan Bagaimana Cara Belinya?
Pemberlakuan diskon tarif listrik 50 persen oleh PLN diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Dikutip dari rilis resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diskon biaya listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan prascabayar dan prabayar selama periode waktu dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Berikut teknis pemberian diskon biaya listrik oleh PLN ke masyarakat:
Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 yang akan dibayar pada Februari 2025.
Kemudian, pelanggan pascabayar mendapat diskon untuk pemakaian Februari 2025 yang akan dibayar pada rekening biaya listrik Maret 2025.
Nominal tagihan bulanan pelanggan pascabayar akan otomatis dikurangi diskon 50 persen saat pembayaran biaya listrik.
Pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan diskon 50 persen saat membeli token listrik untuk pemakaian Januari dan Februari 2025.
Hal ini membuat pelanggan prabayar mendapatkan listrik dengan kWh sama namun dengan setengah dari harga normal saat melakukan pembelian token listrik.
Baca juga: Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen via Berbagai Aplikasi Mobile Banking dan Dompet Digital
"Dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami memastikan sistem layanan pelanggan terdigitalisasi. Pelanggan menikmati program ini tanpa registrasi maupun mekanisme berbelit,” jelasnya dalam rilis resmi PLN, Kamis (2/1/2025).