KOMPAS.com - Lini masa media sosial X (Twitter) diramaikan dengan unggahan warganet yang memaparkan mengenai kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Melalui akun X @vali**** pada Senin (30/12/2024), pengunggah menyebut anak yang mengalami demam namun di bawah 40 derajat Celsius tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
"Bapak ibu yg anaknya demam ga sampai 40 derajat Celcius, jangan kaget jika tidak bisa menggunakan BPJS. saya kasih tau di awal yaa bukan karena igd rs/puskesmas ga mau nerima pasien anak demam dgn bpjs, tp aturannya BPJS seperti itu," tulisnya.
"Aturan BPJS: Demam yg ditanggung di IGD adalah demam dengan kejang dan suhunya 40 derajat atau lebih, atau mengalami penurunan kesadaran. Jadi jangan ada yg marah marah sama dokter atau nakes di IGD yaa ketika demamnya tidak bisa dilayani dgn bpjs, poin ini mohon selalu diingat dulu," tambahnya.
Hingga Selasa (31/12/2024) pagi, cuitan tersebut telah mendapatkan 210 komentar dan dilihat sebanyak 331.800 kali oleh pengguna X.
Lantas, benarkah anak yang demam di bawah 40 derajat Celsius tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali karena 5 Kondisi Ini
Penjelasan BPJS Kesehatan soal pengobatan demam anak
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kondisi gawat darurat seorang pasien ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dan bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini sesuai dengan kriteria gawat darurat yang merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.
Berikut kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan Pasal 3 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Apabila pasien memenuhi kriteria gawat darurat, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, jika mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik dan puskesmas memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP.
"Akan tetapi, dalam hal gawat darurat, peseta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa harus ke FKTP," kata Rizzky kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa.
"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengin ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis," tambahnya.
Baca juga: Benarkah Warga yang Tak Daftar BPJS Kesehatan Akan Otomatis Terdaftar Kategori PBI?
Daftar 144 penyakit tak bisa langsung dirujuk
Dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com (30/7/2024), ada 144 penyakit yang tak bisa langsung dirujuk lantaran perlu ditangani di FKTP terlebih dahulu. Berikut daftarnya:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit.
Baca juga: BPJS Kesehatan Disebut Rilis 144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Benarkah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.