ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Anak Demam di Bawah 40 Derajat Celsius di IGD Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 31/12/2024, 11:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X (Twitter) diramaikan dengan unggahan warganet yang memaparkan mengenai kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Melalui akun X @vali**** pada Senin (30/12/2024), pengunggah menyebut anak yang mengalami demam namun di bawah 40 derajat Celsius tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

"Bapak ibu yg anaknya demam ga sampai 40 derajat Celcius, jangan kaget jika tidak bisa menggunakan BPJS. saya kasih tau di awal yaa bukan karena igd rs/puskesmas ga mau nerima pasien anak demam dgn bpjs, tp aturannya BPJS seperti itu," tulisnya.

"Aturan BPJS: Demam yg ditanggung di IGD adalah demam dengan kejang dan suhunya 40 derajat atau lebih, atau mengalami penurunan kesadaran. Jadi jangan ada yg marah marah sama dokter atau nakes di IGD yaa ketika demamnya tidak bisa dilayani dgn bpjs, poin ini mohon selalu diingat dulu," tambahnya.

Hingga Selasa (31/12/2024) pagi, cuitan tersebut telah mendapatkan 210 komentar dan dilihat sebanyak 331.800 kali oleh pengguna X.

Lantas, benarkah anak yang demam di bawah 40 derajat Celsius tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali karena 5 Kondisi Ini


Penjelasan BPJS Kesehatan soal pengobatan demam anak

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kondisi gawat darurat seorang pasien ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dan bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini sesuai dengan kriteria gawat darurat yang merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.

Berikut kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan Pasal 3 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Apabila pasien memenuhi kriteria gawat darurat, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, jika mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik dan puskesmas memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP.

"Akan tetapi, dalam hal gawat darurat, peseta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa harus ke FKTP," kata Rizzky kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa.

"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengin ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis," tambahnya.

Baca juga: Benarkah Warga yang Tak Daftar BPJS Kesehatan Akan Otomatis Terdaftar Kategori PBI?

Daftar 144 penyakit tak bisa langsung dirujuk

Dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com (30/7/2024), ada 144 penyakit yang tak bisa langsung dirujuk lantaran perlu ditangani di FKTP terlebih dahulu. Berikut daftarnya:

  1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  2. Kejang demam
  3. Tetanus
  4. Tension headache (sakit kepala tegang)
  5. Migrain
  6. Bell's palsy
  7. Vertigo
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Mabuk perjalanan
  21. Furunkel pada hidung
  22. Rhinitis akut
  23. Rhinitis vasomotor
  24. Rhinitis alergika
  25. Kemasukan benda asing
  26. Epistaksis
  27. Influenza
  28. Pertusis
  29. Faringitis
  30. Tonsilitis
  31. Laringitis
  32. Asma bronchiale
  33. Bronchitis akut
  34. Pneumonia, bronkopneumonia
  35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  36. Hipertensi esensial
  37. Kandidiasis mulut
  38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  39. Parotitis
  40. Infeksi pada umbilikus
  41. Gastritis
  42. Astigmatism ringan
  43. Presbiopia
  44. Buta senja
  45. Otitis eksterna
  46. Otitis media akut
  47. Serumen prop
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  72. Ruptur perineum tingkat ½
  73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
  74. Mastitis
  75. Cracked nipple
  76. Inverted nipple
  77. Diabetes melitus tipe 1
  78. Diabetes melitus tipe 2
  79. Hipoglikemi ringan
  80. Malnutrisi energi protein
  81. Defisiensi vitamin
  82. Defisiensi mineral
  83. Dislipidemia
  84. Hiperurisemia
  85. Obesitas
  86. Anemia defisiensi besi
  87. Limphadenitis
  88. Demam dengue, DHF
  89. Malaria
  90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  91. Reaksi anafilaktik
  92. Ulkus pada tungkai
  93. Lipoma
  94. Veruka vulgaris
  95. Moluskum kontangiosum
  96. Herpes zoster tanpa komplikasi
  97. Morbili tanpa komplikasi
  98. Varicella tanpa komplikasi
  99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  100. Impetigo
  101. Impetigo ulceratif (ektima)
  102. Folikulitis superfisialis
  103. Furunkel, karbunkel
  104. Eritrasma
  105. Erisipelas
  106. Skrofuloderma
  107. Lepra
  108. Sifilis stadium 1 dan 2
  109. Tinea kapitis
  110. Tinea barbe
  111. Tinea facialis
  112. Tinea corporis
  113. Tinea manus
  114. Tinea unguium
  115. Tinea cruris
  116. Tinea pedis
  117. Pitiriasis versicolor
  118. Candidiasis mucocutan ringan
  119. Cutaneus larvamigran
  120. Filariasis
  121. Pedikulosis kapitis
  122. Pediculosis pubis
  123. Scabies
  124. Reaksi gigitan serangga
  125. Dermatitis kontak iritan
  126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  127. Dermatitis numularis
  128. Napkin ekzema
  129. Dermatitis seboroik
  130. Pitiriasis rosea
  131. Acne vulgaris ringan
  132. Hidradenitis supuratif
  133. Dermatitis perioral
  134. Miliaria
  135. Urtikaria akut
  136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  137. Vulnus laseraum, puctum
  138. Luka bakar derajat 1 dan 2
  139. Kekerasan tumpul
  140. Kekerasan tajam
  141. Vaginosis bakterialis
  142. Salphingitis
  143. Kehamilan normal
  144. Aborsi spontan komplit.

Baca juga: BPJS Kesehatan Disebut Rilis 144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Benarkah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau