ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

9 Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN Multi Tarif mulai 1 Januari 2025

ÓÅÓιú¼Ê.com - 07/12/2024, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif mulai Rabu (1/1/2025).

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menghadapi penolakan atas wacana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan untuk mendongkrak penerimaan negara.

Dilansir dari , Jumat (6/12/2024), pemerintah tidak akan mematok semua barang menggunakan besaran PPN yang sama dengan skema multi tarif.

Bagi barang mewah, pemerintah tetap akan memberlakukan PPN 12 persen karena tidak termasuk kebutuhan masyarakat.

Sementara barang yang menjadi konsumsi masyarakat bakal dikenakan PPN 11 persen.

Namun, ada sejumlah jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen maupun 11 persen.

Baca juga: Alasan Penerapan Tarif PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN multi tarif mulai 1 Januari 2025

Ada sembilan jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN multi tarif mulai tahun depan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (6/12/2024).

Dasco merinci barang dan jasa apa saja yang dibebaskan dari PPN multi tarif, yakni:

Barang yang tidak kena PPN multi tarif:

  • Bahan makanan
  • Listrik di bawah 6.600 VA
  • Air bersih
  • UMKM.

Jasa yang tidak kena PPN multi tarif:

  • Transportasi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Jasa keuangan
  • Asuransi.

Di luar daftar tersebut, pemerintah belum merilis daftar barang atau jasa yang dikenakan PPN 12 persen dan 11 persen.

“Tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen lalu kemudian ada komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari , Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Deretan Negara yang Tidak Berlakukan PPN ke Warganya, Mana Saja?

Apa dampak PPN multi tarif untuk penerimaan negara?

Pemerintah memutuskan memberlakukan skema multi tarif dengan menerapkan PPN 12 persen untuk barang mewah demi melindungi rakyat.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan tersebut membuat rakyat tidak merasakan dampak akibat kebijakan PPN 12 persen.

“Kan sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi," ujar Prabowo dikutip dari Istana Kepresidenan, Jakarta dilansir dari , Jumat (6/12/2024).

Meski dikhususkan untuk barang mewah, potensi penerimaan negara diperkirakan tidak signifikan jika pemerintah benar-benar menerapkan PPN multi tarif.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau