KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).
Informasi itu disampaikannya usai memimpin rapat terbatas tertutup bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujarnya, dikutip dari , Jumat.
Lantas, apa alasan Prabowo menetapkan upah naik 6,5 persen? Dan bagaimana respons buruh?
Baca juga: Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?
Kenaikan upah minimum sebetulnya diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebesar 6 persen.
Namun, Prabowo menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen usai bertemu dengan para pimpinan buruh.
Menurutnya, kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting dan akan diperjuangkan terus oleh pemerintah.
Kepala Negara juga menyebutkan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.
Nantinya upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Baca juga: Jadi Provinsi Paling Miskin di Jawa, Ini Besaran UMP dan UMK DIY 2014-2024
Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk menindaklanjuti keputusan Presiden.
Permenaker itu nantinya mengatur ketentuan kenaikan upah minimum 2025 secara lebih rinci.
"Saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluarkan permenaker," ujarnya, dilansir dari 优游国际.id, Jumat.
Dia melanjutkan, sebelumnya buruh meminta kenaikan upah minimum sebesar 8 persen sampai 10 persen, tetapi sempat ditolak pengusaha.
Setelah pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata menjadi 6,5 persen, jadwal penentuan upah minimum provinsi (UMP) harus segera dikerjakan.