KOMPAS.com - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diumumkan secara bertahap mulai Minggu (17/11/2024) hingga Selasa (19/11/2024).
Peserta CPNS 2024 yang lolos SKD adalah mereka yang memenuhi ambang batas atau passing grade dan menempati peringkat tertinggi pada formasi yang dilamar.
Nantinya, peserta CPNS 2024 yang lolos SKD, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas, kapan tes SKB CPNS 2024 dilaksanakan?
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini 69 Link dari Instansi Pusat
Peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD, berhak mengikuti SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau Non-CAT.
SKB CAT adalah tes yang dilakukan menggunakan alat bantu komputer untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Sementara SKB Non-CAT adalah tes yang dilakukan secara manual tanpa bantuan alat komputer.
Mengacu , berikut jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 dengan sistem CAT atau Non-CAT:
Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKB yang sudah ditentukan, dianggap gugur dan dinyatakan tidak lolos.
Baca juga: Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2024, Klik Sscasn.bkn.go.id
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB untuk jabatan fungsional akan disusun oleh pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT BKN.
Sementara, materi SKB CPNS 2024 untuk jabatan pelaksana, disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.
Selain SKB CAT, instansi juga berhak menggelar SKB tambahan di luar tes SKB Non-CAT.
Setiap instansi dapat melaksanakan paling banyak 3 jenis tes SKB Non-CAT dengan ujian sebagai berikut:
Khusus jabatan yang bersifat sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB Non-CAT paling banyak satu jenis selain wawancara.
Baca juga: Link Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Materi pokok soal SKB CAT CPNS 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024.