SOLO, KOMPAS.com- “Bener omonganmu Mas, nek enggak ikut, sawahku tak dol kabeh,” kisah Nur Solikihin (40) menirukan cerita temannya sesama pengemudi ojek online.
Teman Solikhin baru saja mengalami kecelakaan di jalan raya. Dia harus operasi karena patah tulang di beberapa bagian tubuh. Untunglah, teman itu mengikuti saran Solikhin ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) sehingga semua biaya perawatan dan pengobatannya ditanggung.
“Jadi driver online itu risikonya tinggi,” kata Solikhin, yang ditemui KOMPAS.com, Rabu (13/11/2024).
Baca juga:
Solikhin mengaku awalnya ia tak terlalu pusing dengan urusan jaminan kesehatan dan kecelakaan. Soalnya, dulu menjadi karyawan di sebuah rumah makan di kawasan Colomadu, Surakarta sehingga mendapat berbagai fasilitas dari perusahaan, mulai dari gaji hingga jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
Hidupnya berubah saat dia berhenti dari rumah makan itu di 2017. Solikhin beralih menjadi pengemudi ojek online dan dia pun mulai memikirkan masa depannya.
Menurut Solikhin, pengemudi ojek online yang waktunya sebagian besar habis di jalan, berisiko mengalami kecelakaan. Biaya perawatannya tidak sedikit, bisa menghabiskan uang hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
“Asuransi lain menanggung hingga Rp 20 juta. Lah kalau biayanya lebih dari itu, dapat uang dari mana?” ucap pria asli Purwodadi, Grobogan itu.
Dia pun memutuskan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU. Setiap bulan, dia sisihkan pendapatannya sebesar Rp 36.800 untuk membayar iurannya, meski penghasilannya tak tentu.
“Saya anggap ini kebutuhan seperti bayar listrik, sehingga ya harus diusahakan,” kata pria itu.
Kalau dihitung-hitung, kata Solikhin, uang yang ia sisihkan hanya sekitar Rp 1.000 per hari, sangat ringan dibanding manfaat yang ia rasakan.
Solikhin mendaftar 3 program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kalau sakit saat bekerja, ditanggung semua sampai sembuh. Kalau meninggal, keluarga dapat Rp 42 juta,” kata Solikhin lagi.
Baca juga:
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, BPU merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer serta pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.
Umumnya, peserta BPU bisa mendaftar tiga program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, yakni JHT, JKK, dan JKM.
Menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp 10.000 – Rp 207.000. Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.000.