优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Penjelasan MK soal Status Pekerja PKWT Maksimal 5 Tahun dan Tidak Bisa Diperpanjang

优游国际.com - 01/11/2024, 13:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan, pekerja yang menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak bisa diperpanjang kontraknya.

MK juga memutuskan, masa kerja pekerja yang berstatus sebagai PKWT maksimal atau paling lama lima tahun.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).

“Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan lima tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” ujar Enny dikutip dari , Kamis.

Berikut penjelasan MK soal masa kerja pekerja PKWT maksimal lima tahun dan tidak bisa diperpanjang.

Baca juga: Permenaker 2/2022 Disebut Turunan UU Ciptaker yang Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Kemnaker

Penjelasan MK soal PKWT hanya lima tahun dan tidak bisa diperpanjang

Putusan MK terkait UU Cipta Kerja soal masa kerja PKWT maksimal lima tahun dan tidak bisa diperpanjang merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk diketahui, Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 berbunyi, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak”.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 bertentangan dengan UUD 1945.

Aturan tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”.

Baca juga: Isi Tuntutan Demo Buruh 2024: Tolak UU Cipta Kerja dan Upah Murah

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan, perjanjian kerja dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja.

Meski begitu, kedudukan antara pengusaha dan pekerja seimbang. MK juga menilai, pekerja dalam posisi yang lemah dalam pembuatan perjanjian kerja.

Karena alasan itulah hasil putusan MK UU Cipta Kerja meminta jangka waktu pekerja yang menandatangani PKWT supaya diatur di UU, bukan peraturan turunan atau perjanjian lainnya.

“Norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang, ” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dikutip dari Antara, Kamis.

“Sehingga perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja atau buruh harus mendasarkan pada norma dalam undang-undang,” sambungnya.

Baca juga: Apa Isi UU Cipta Kerja yang Didemo Jefri Nichol dan Mahasiswa?

Hasil putusan MK UU Cipta Kerja juga menetapkan, penentuan lamanya waktu PKWT secara definitif seyogyanya berpendirian bahwa hal ini termasuk kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang merupakan kewenangan pembentuk UU.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau