ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024, Ini Susunan Acara dan Link Live Streaming-nya

ÓÅÓιú¼Ê.com - 19/10/2024, 09:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029.

Jadwal pelantikan Presiden 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Merujuk peraturan tersebut, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).

Adapun, lokasi pelantikan Prabowo-Gibran akan digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Pelantikan Prabowo-Gibran akan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

Sebelum pengucapan sumpah presiden dan wakil  presiden, akan ada serangkaian acara pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Pelantikan Prabowo-Gibran, Berikut Jadwal, Lokasi, dan 49 Nama Calon Menteri

Susunan acara pelantikan Prabowo-Gibran

Berikut rangkaian agenda Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka pelantikan presiden-wakil presiden masa jabatan 2024-2029:

  • 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
  • 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
  • 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
  • 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
  • 10.28-10.30 WIB: Pengucapan sumpah wakil presiden RI
  • 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
  • 10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan

Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024

  • 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
  • 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI
  • 11.05-11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
  • 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
  • 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
  • 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"
  • 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai.

Masyarakat Indonesia bisa menyaksikan acara tersebut melalui live streaming pelantikan presiden di bawah ini:

Susunan kabinet Prabowo Gibran

Dilansir dari laman ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (16/10/2024), Prabowo juga dikabarkan akan mengumumkan susunan kabinetnya segera setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2024.

Adapun untuk nama-nama menteri baru yang akan mengisi kabinet Prabowo Subianto akan dilantik keesokan harinya, Senin (21/10/2024).

Prabowo sebelumnya berencana untuk membentuk pemerintahan zaken kabinet, yakni diisi oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.

Susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran dikabarkan terdiri dari 46 kementerian.

"Jadi begini saya nanti baru masih mau menghitung finalisasinya jumlahnya berapa. Tetapi saya waktu kemudian jumlahnya ada, pas sekitar-sekitar itu (46 kementerian)," ujar Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Dasco, ada beberapa kementerian yang bakal dipecah untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Beberapa kementerian yang dipecah, misalnya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Transmigrasi.

Ada pula Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pekerja Migran Indonesia, dan Badan Gizi Nasional.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kepastian dari jumlah kementerian pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran tetap harus menunggu keputusan final.

Berikut bocoran 46 nama kementerian di kabinet Prabowo:

  1. Kementerian Luar Negeri
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  4. Kementerian Dalam Negeri
  5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  7. Kementerian Pertanian
  8. Kementerian Kehutanan
  9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  10. Kementerian Pekerjaan Umum
  11. Kementerian Perumahan Rakyat
  12. Kementerian Perhubungan
  13. Kementerian Desa
  14. Kementerian Transmigrasi
  15. Kementerian Perdagangan
  16. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  17. Kementerian Koperasi
  18. Kementerian Perindustrian
  19. Kementerian Pariwisata
  20. Kementerian Ekonomi Kreatif
  21. Kementerian UMKM
  22. Kementerian Agama
  23. Kementerian Sosial
  24. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  25. Kementerian Kesehatan
  26. Kementerian Ketenagakerjaan
  27. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  28. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI)
  29. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi
  30. Kementerian Pendidikan Tinggi
  31. Kementerian Kebudayaan
  32. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  33. Kementerian Keuangan
  34. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  35. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  36. Kementerian Lingkungan Hidup
  37. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  38. Kementerian Hukum
  39. Kementerian HAM
  40. Kementerian Sekretariat Negara
  41. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  42. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
  43. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  44. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  45. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  46. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan.

Baca juga: Kata Gerindra dan PDI-P soal Pertemuan Prabowo-Megawati...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau