KOMPAS.com - Peserta mandiri BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran akan dinonaktifkan sementara, hingga tagihan dibayarkan.
Dengan kondisi itu, peserta mandiri tidak bisa mengakses dan menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, dalam beberapa kasus, peserta mandiri yang telah membayar iuran juga tidak bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatan.
Lantas, apa yang dilakukan jika BPJS Kesehatan belum bisa digunakan meski tunggakan sudah dibayarkan?
Baca juga: Lebih Mudah, Berikut Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS lewat Aplikasi JMO
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran, baik satu bulan, tiga bulan, maupun satu tahun, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Rizzky mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa kembali aktif ketika peserta membayar tagihan atau tunggakannya.
Baca juga: Kapan Status Peserta BPJS Kesehatan PBI Aktif dan Bisa Digunakan Setelah Didaftarkan?
"Setelah pembayaran tunggakan iuran, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1x24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali," ujarnya kepada 优游国际.com, Rabu (16/6/2024).
"Seberapa lama peserta menunggak tidak akan berpengaruh pada masa tunggu kartu aktif kembali, yakni maksimal 1x24 jam," terang dia.
Rizzky menambahkan, apabila peserta mandiri sudah membayar tunggakan dan kartu belum aktif dalam kurun waktu 1x24 jam, peserta bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan.
"Bila belum bisa digunakan setelah taguhan dibayar, hal tersebut harus dicek lebih lanjut, peserta bisa menghubungi care center 165," jelas Rizzky.
Perlu dicatat, tanggal jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Pakai NIK
Peserta mandiri dapat mengecek tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan beberapa cara.
Peserta dapat melihat tagihan melalui Mobile JKN, mengontak layanan pelanggan lewat Whatsapp khusus atau “layanan Pandawa”, dan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan.