KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 10 obat herbal berbahaya yang bisa merusak ginjal dan jantung.
Temuan tersebut terungkap dari penindakan agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi oleh Balai Besar POM Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Operasi penindakan ini dilakukan di empat lokasi yang menjadi tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal di wilayah Bandung dan Cimahi.
“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO),” kata kepala BPOM, Taruna Ikrar dikutip dari laman , Selasa (7/10/2024).
Produk ilegal tersebut, diketahui diedarkan ke toko jamu seduh di beberapa wilayah Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 buah) dengan nilai sekitar Rp 8,1 miliar.
Baca juga: Bahan Pewarna Berbahaya yang Disalahgunakan untuk Makanan, Apa Saja?
BPOM menyebutkan, produk obat herbal atau bahan alam ilegal yang disita mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Konsumsi obat herbal yang mengandung BKO, dapat memicu gagal ginjal, henti jantung, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lain yang dapat berakibat kematian.
Berikut 10 produk obat herbal yang disita BPOM dan bisa merusak jantung serta ginjal:
Baca juga: Obat China Dinilai Ampuh Atasi Masalah Kesehatan, Ini Menurut BPOM