优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Label "No Pork No Lard" Tak Jadi Jaminan, Ini Cara Cek Produk Halal

优游国际.com - 03/10/2024, 18:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Label "No Pork No Lard" yang kerap digunakan pelaku usaha tidak menjadi jaminan produk halal dan memiliki sertifikasi halal.

Hal itu diungkap Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, Kamis (3/10/2024).

"No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal)," kata dia, dilansir dari Antara.

Menurutnya, jaminan produk halal adalah memiliki sertifikasi halal. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Artinya, mandatori tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Apabila tidak, maka akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku," kata Muti.

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Produk Bir, Wine, dan Tuak Dapat Sertifikat Halal

Alasan "No Pork No Lard" bukan jaminan produk halal

Muti menerangkan, pemasangan label "No Pork No Lard" sudah berlangsung lama, sejak pemerintah belum mewajibkan sertifikasi halal.

Label tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa usahanya tidak mengandung babi dan turunannya serta demi memudahkan konsumen.

Namun, "No Pork No Lard" tak sama dengan sertifikasi halal. Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penerbitan sertifikasi ini didasarkan oleh fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Halal.

Sertifikasi halal bukan hanya sebatas menjamin bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Akan tetapi juga melingkupi proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga alat-alat penunjang produksi.

"Seluruh proses hingga makanan disajikan kepada konsumen harus benar-benar halal secara syar'i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi halal yang ditandai dengan adanya label halal yang dipasang di muka restoran," kata Muti.

Ia mencontohkan, daging sapi, bisa dibeli secara Islam atau tidak sehingga tidak ada jaminan. Oleh karena itu, sebuah produk wajib memiliki sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk tersebut.

Bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal masih bisa melakukannya hingga 17 Oktober 2024. Restoran yang tidak memiliki sertifikasi halal hingga batas waktu yang sudah ditentukan, akan diberi teguran.

Baca juga: Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Cara cek produk halal

Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, produk yang sudah bersertifikat halal dapat ditelusuri secara online melalui laman resmi BPJPH.

Cara cek produk halal tersebut bisa dilakukan di .

"Di sana ada tautan khusus untuk penelusuran itu,” kata Aqil, dilansir dari laman .

Berikut cara cek produk halal

  • Buka laman
  • Masukkan nama produk atau nama produsen (pelaku usaha), atau juga nomor sertifikat produk
  • Klik "Cari"
  • Tunggu sebentar hingga halaman menunjukkan status halal produk yang dicari.

Produk dinyatakan halal jika hasil pencarian menunjukkan informasi nama produk, produsen, dan nomor sertifikat, serta tanggal penerbitannya.

Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek sertifikasi halal melalui media sosial Instagram @halal.indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minum Kopi Saat Hamil, Amankah? Begini Kata Dokter Kandungan...

Minum Kopi Saat Hamil, Amankah? Begini Kata Dokter Kandungan...

Tren
Dokter Urologi Beberkan Penyebab Batu Ginjal, Ini Langkah Pencegahannya

Dokter Urologi Beberkan Penyebab Batu Ginjal, Ini Langkah Pencegahannya

Tren
Mengenang Pesan Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Wafat: Perdamaian di Gaza

Mengenang Pesan Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Wafat: Perdamaian di Gaza

Tren
Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Tren
Kronologi Pria WN Ghana Ngamuk di Kalibata City, Lukai 2 Orang

Kronologi Pria WN Ghana Ngamuk di Kalibata City, Lukai 2 Orang

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita di Pekanbaru, Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?

Berkaca dari Kasus Wanita di Pekanbaru, Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?

Tren
Cara Cetak Kartu UTBK 2025, Ini Ketentuan Kertasnya

Cara Cetak Kartu UTBK 2025, Ini Ketentuan Kertasnya

Tren
Analisis Gempa M 5,6 Sukabumi Hari Ini, Termasuk Gempa Bumi Dangkal

Analisis Gempa M 5,6 Sukabumi Hari Ini, Termasuk Gempa Bumi Dangkal

Tren
Tiga Ensiklik yang Diterbitkan Paus Fransiskus, Apa Saja Pesan di Dalamnya?

Tiga Ensiklik yang Diterbitkan Paus Fransiskus, Apa Saja Pesan di Dalamnya?

Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut

Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut

Tren
Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Tren
Profil Kardinal Kevin Farrell, Pemimpin Sementara Vatikan Usai Paus Fransiskus Meninggal

Profil Kardinal Kevin Farrell, Pemimpin Sementara Vatikan Usai Paus Fransiskus Meninggal

Tren
Nyaris Celaka, Pesawat Delta Air Lines Berisi 282 Penumpang Terbakar Sebelum Lepas Landas di Orlando

Nyaris Celaka, Pesawat Delta Air Lines Berisi 282 Penumpang Terbakar Sebelum Lepas Landas di Orlando

Tren
Cara Daftar UM-PTKIN 2025 yang Dibuka Mulai 22 April hingga 28 Mei

Cara Daftar UM-PTKIN 2025 yang Dibuka Mulai 22 April hingga 28 Mei

Tren
Ilmuwan Ungkap Penyebab Rotasi Bumi Berubah dalam 2 Dekade Terakhir

Ilmuwan Ungkap Penyebab Rotasi Bumi Berubah dalam 2 Dekade Terakhir

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau