优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Isi TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 soal KKN, Nama Soeharto Resmi Dicabut

优游国际.com - 26/09/2024, 12:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama presiden kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto dari Ketetapan (TAP) Nomor 11 Tahun 1998.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024)

TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 atau TAP Nomor XI/MPR/1998 berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketentuan tersebut secara eksplisit mencantumkan nama mendiang presiden kedua RI, Soeharto.

Lantas, apa alasan pencabutan nama Soeharto dan bagaimana isi TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998?

Baca juga: Menyoroti Rencana Penggunaan TAP MPR untuk Pelantikan Prabowo-Gibran...


Alasan Soeharto dicabut dari TAP Nomor XI/MPR/1998

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di MPR.

Permintaan tersebut disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Keputusan pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September lalu.

Namun, menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, Tap MPR masih berlaku secara yuridis.

"Status hukum TAP MPR Nomor XI tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/R 2003," kata dia, dikutip dari , Rabu.

Hanya saja, proses hukum terhadap Soeharto sesuai Pasal 4 TAP MPR XI/MPR/1998 dianggap selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut, secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Bamsoet.

Diberitakan , Rabu, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang terdiri dari enam pasal lahir dari semangat reformasi.

Tap MPR tersebut menekankan tuntutan agar para penyelenggara negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, serta bebas dari praktik KKN.

Tuntutan dalam TAP MPR muncul berkat adanya praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan kelompok tertentu, yang melibatkan para pejabat negara dan para pengusaha.

Praktik itu pun telah merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau