优游国际

Baca berita tanpa iklan.

5 Hal yang Diketahui soal Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo

优游国际.com - 26/09/2024, 08:15 WIB
Chella Defa Anjelina,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video asusila guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo, viral di media sosial X, Instagram, hingga TikTok.

Terkait beredarnya video tersebut, paman korban diketahui telah melapor ke unit Pelayanan Perempan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo.

Wakapolres Gorontalo Ryan Hutagalung mengatakan, pihaknya telah memeriksa DH (57), seorang guru yang diduga berada di video tersebut. 

"Untuk laporan sudah kami terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ryan dikutip dari , Rabu (25/9/2024)

Berikut kumpulan fakta kasus video asusila tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, sejak Awal Incar Korban


Terjadi berulang kali

Penyidik PPA Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui DH telah mendekati korban yang masih berusia di bawah umur sejak 2022.

Pendekatan itu kemudian berlanjut hingga DH berani melakukan tindakan yang tidak senonoh.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelas dia.

Kemudian kejadian serupa terulang kembali pada Januari 2024 di ruangan milik DH.

Jabal menerangkan, keduanya memiliki hubungan asmara. Sang siswi yang merupakan yatim piatu diduga terbuai dengan perhatian yang diberikan DH.

"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tambahnya.

DH ditetapkan sebagai tersangka

Setelah memeriksa delapan orang saksi, polisi akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman DH mengatakan bahwa DH menjadi tersangka karena melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, dilansir dari , Rabu.

Polres Gorontalo juga telah menangkap tersangka dan menyita barang bukti. Deddy menambahkan, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," tambahnya.

Baca juga: Mahasiswanya Diduga Berbuat Asusila di Tempat KKN, UGM Minta Maaf

Halaman:


Terkini Lainnya

Anak Bakar 13 Rumah karena Terinspirasi Game, Psikolog Beri 5 Saran Ini ke Para Orang Tua

Anak Bakar 13 Rumah karena Terinspirasi Game, Psikolog Beri 5 Saran Ini ke Para Orang Tua

Tren
Saat Bandung dan Bogor Tingkatkan Layanan Tes HIV, Sifilis, dan Hepatitis B untuk Ibu Hamil...

Saat Bandung dan Bogor Tingkatkan Layanan Tes HIV, Sifilis, dan Hepatitis B untuk Ibu Hamil...

Tren
Apakah Tidur di Lantai Bisa Kena Angin Duduk? Ini Jawaban Dokter

Apakah Tidur di Lantai Bisa Kena Angin Duduk? Ini Jawaban Dokter

Tren
India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata, Trump Klaim atas Mediasi AS

India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata, Trump Klaim atas Mediasi AS

Tren
Paus Leo XIV Ternyata Pernah Kunjungi Indonesia, Berikut Lokasi yang Dikunjungi

Paus Leo XIV Ternyata Pernah Kunjungi Indonesia, Berikut Lokasi yang Dikunjungi

Tren
Muncul Awan Klorin Beracun di Spanyol, 16.000 Warga Diminta Tetap di Rumah

Muncul Awan Klorin Beracun di Spanyol, 16.000 Warga Diminta Tetap di Rumah

Tren
Kenapa AS dan China Akhirnya Mau Berunding soal Tarif?

Kenapa AS dan China Akhirnya Mau Berunding soal Tarif?

Tren
Kisah Penerbangan Saudia 163: Saat Pintu Dibuka di Bandara, 301 Penumpang Ditemukan Sudah Tewas

Kisah Penerbangan Saudia 163: Saat Pintu Dibuka di Bandara, 301 Penumpang Ditemukan Sudah Tewas

Tren
Bagaimana Cara Arkeolog Tahu Jenis Kelamin dari Kerangka Manusia?

Bagaimana Cara Arkeolog Tahu Jenis Kelamin dari Kerangka Manusia?

Tren
Viral, Video Polisi Diduga Rebut Boks Berisi Rokok Ilegal, Ini Kata Bea Cukai dan Polrestabes Surabaya

Viral, Video Polisi Diduga Rebut Boks Berisi Rokok Ilegal, Ini Kata Bea Cukai dan Polrestabes Surabaya

Tren
Apakah Paus Leo XIV Tak Sejalan dengan Trump?

Apakah Paus Leo XIV Tak Sejalan dengan Trump?

Tren
5 Minuman yang Aman dan Baik Dikonsumsi Penderita Gagal Ginjal

5 Minuman yang Aman dan Baik Dikonsumsi Penderita Gagal Ginjal

Tren
Pakistan Gelar Rapat Komando Nuklir Setelah Serang India?

Pakistan Gelar Rapat Komando Nuklir Setelah Serang India?

Tren
Apakah Cuci Darah karena Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Apakah Cuci Darah karena Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Tren
Tukang Parkir Liar Disebut Merusak Ekonomi karena Membuat Warung Sepi, Apa Kata Pengamat?

Tukang Parkir Liar Disebut Merusak Ekonomi karena Membuat Warung Sepi, Apa Kata Pengamat?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau