KOMPAS.com - Video asusila guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo, viral di media sosial X, Instagram, hingga TikTok.
Terkait beredarnya video tersebut, paman korban diketahui telah melapor ke unit Pelayanan Perempan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo.
Wakapolres Gorontalo Ryan Hutagalung mengatakan, pihaknya telah memeriksa DH (57), seorang guru yang diduga berada di video tersebut.
"Untuk laporan sudah kami terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ryan dikutip dari , Rabu (25/9/2024)
Berikut kumpulan fakta kasus video asusila tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, sejak Awal Incar Korban
Penyidik PPA Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui DH telah mendekati korban yang masih berusia di bawah umur sejak 2022.
Pendekatan itu kemudian berlanjut hingga DH berani melakukan tindakan yang tidak senonoh.
"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelas dia.
Kemudian kejadian serupa terulang kembali pada Januari 2024 di ruangan milik DH.
Jabal menerangkan, keduanya memiliki hubungan asmara. Sang siswi yang merupakan yatim piatu diduga terbuai dengan perhatian yang diberikan DH.
"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tambahnya.
Setelah memeriksa delapan orang saksi, polisi akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman DH mengatakan bahwa DH menjadi tersangka karena melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, dilansir dari , Rabu.
Polres Gorontalo juga telah menangkap tersangka dan menyita barang bukti. Deddy menambahkan, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswanya Diduga Berbuat Asusila di Tempat KKN, UGM Minta Maaf