KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.
Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022.
Kemudian tarif PPN menjadi 12 persen, yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca juga: BPKB Hilang, Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan?
Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri.
Ketentuan terkait PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri," bunyi Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut.
Bunyi ayat selanjutnya menyebutkan bahwa kegiatan membangun rumah sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PMK tersebut, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat (2).
Dengan demikian, saat tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, besaran tarif yang berlaku 2,2 persen. Sementara ketika PPN naik menjadi 12 persen, tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4 persen untuk 2025.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam Pasal 2 Ayat (4) disebutkan beberapa kriteria kegiatan dalam membangun rumah yang dapat dikenakan PPN pada 2025.
Merujuk pasal tersebut, bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:
Baca juga: 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang September 2024, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.