KOMPAS.com - Investigasi terkait kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (30), terus bergulir hingga kini.
Diketahui sebelumnya, Aulia Risma Lestari (30) ditemukan meninggal di kamar kosnya yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB
Penyebab meninggalnya diduga karena bunuh diri dengan menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri.
Berikut, rangkuman fakta terkini mengenai kasus meninggalnya mahasiswi PPDS Undip.
Baca juga: Mahasiswa PPDS Undip Meninggal, Kampus Bantah karena Perundungan
Berdasarkan investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Itjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), diduga almarhum dokter Aulia dipaksa sejumlah oknum senior untuk mengeluarkan duit di luar kewajaran.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengungkapkan, total permintaan uang tersebut berkisar antara Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per bulan.
Syahril berujar, berdasarkan kesaksian, hal itu terjadi ketika almarhumah masih di semester 1 pendidikan sekitar bulan Juli hingga November 2022.
Kala itu, Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas mengumpulkan pungutan dari teman-teman seangkatan dan menyalurkannya untuk kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan yang dimaksud adalah membiayai penulis lepas untuk membuat nasakah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhum mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga adanya pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," ujar Syahril, dikutip dari , Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Alasan Kemenkes Setop Prodi Anestesi Undip Buntut Kasus Perundungan
Dekan FK Undip Yan Wisnu diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUD Dr kariadi imbas kasus dugaan perundungan pada PPDS studi anestesiologi dan terapi intensif.
Keputusan penangguhan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Menurut Wakil Rektor IV Undip Wijayanto, pemberhentian Yan Wisnu dilakukan karena direktur mendapatkan tekanan dari Kemenkes untuk mengelurkan keputusan tersebut.
Kendati demikian, Wijayanto menyayangkan dan menilai pemberhentian ini dilakukan tergesa-gesa karena investigasi oleh polisi belum selesai. Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024 lalu.