KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 43 daerah hanya memiliki memiliki satu pasangan calon (paslon) setelah pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis (29/8/2024).
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU, Idham Holik, ketika dihubungi 优游国际.com pada Jumat (30/8/2024).
Kondisi tersebut membuat paslon tunggal tiap daerah akan melawan kotak kosong di pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya digelar pada Rabu (27/11/2024).
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, kotak kosong akan terjadi di satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Lantas, daerah mana saja yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024? Berikut daftar lengkapnya.
Baca juga: Daftar Menteri Jokowi yang Maju Pilkada 2024, Siapa Saja?
Idham merinci daftar daerah yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Simak rinciannya di bawah ini:
Baca juga: Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Pilkada Bali 2024, Koster Tantang De Gadjah
Terkait banyaknya daerah yang melawan kotak kosong di Pilkada 2024, KPU Pusat meminta KPU daerah untuk menggelar sosialisasi pada Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024) untuk menarik minat warga supaya mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
KPU Pusat juga menginstruksikan agar KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024).
Apabila tidak ada paslon lain yang mendaftar hingga penetapan paslon, calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara agar ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih.
Periode pemerintahan berikutnya akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) jika paslon tunggal tidak mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Baca juga: Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Pilkada 2024 di Pulau Kalimantan
Hal tersebut, kata Idham, sesuai dengan Pasal 54 D Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
“Akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” jelas Idham dikutip dari Antara, Jumat. --> selalu kasih tanggal ya
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, KPU memfasilitasi hak pemilih yang ingin memilih kotak kosong di Pilkada 2024.
Pemilih bisa mencoblos kotak suara yang tidak bergambar paslon apabila tidak ingin memilih paslon tunggal.
Meski begitu, Idham mengingatkan bahwa KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong karena hal ini tidak diatur dalam UU Pilkada.
“Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” tutur Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.