优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Daftar Pilkada 43 Daerah yang Berpotensi Lawan kotak Kosong

优游国际.com - 31/08/2024, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 43 daerah hanya memiliki memiliki satu pasangan calon (paslon) setelah pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis (29/8/2024).

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU, Idham Holik, ketika dihubungi 优游国际.com pada Jumat (30/8/2024).

Kondisi tersebut membuat paslon tunggal tiap daerah akan melawan kotak kosong di pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya digelar pada Rabu (27/11/2024).

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, kotak kosong akan terjadi di satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Lantas, daerah mana saja yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024? Berikut daftar lengkapnya.

Baca juga: Daftar Menteri Jokowi yang Maju Pilkada 2024, Siapa Saja?

Daftar daerah yang lawan kotak kosong di Pilkada 2024

Idham merinci daftar daerah yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Simak rinciannya di bawah ini:

Pilkada Provinsi

  • Papua Barat.

Pilkada Kabupaten/Kota

  • Provinsi Aceh:
    • Aceh Utara
    • Aceh Tamiang.
  • Provinsi Sumatera Utara
    • Tapanuli Tengah
    • Asahan
    • Pakpak Bharat
    • Serdang Berdagai
    • Labuhanbatu Utara
    • Nias Utara.
  • Provinsi Sumatera Barat
    • Dharmasraya
  • Provinsi Jambi
    • Batanghari.
  • Provinsi Sumatera Selatan
    • Ogan Ilir
    • Empat Lawang.
  • Provinsi Bengkulu
    • Bengkulu Utara.
  • Provinsi Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat.
  • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    • Bangka
    • Bangka Selatan
    • Kota Pangkal Pinang.
  • Provinsi Kepulauan Riau
    • Bintan.
  • Provinsi Jawa Barat
    • Ciamis.
  • Provinsi Jawa Tengah
    • Banyumas
    • Sukoharjo
    • Brebes.
  • Provinsi Jawa Timur
    • Trenggalek
    • Ngawi
    • Gresik
    • Kota Pasuruan
    • Kota Surabaya.
  • Provinsi Kalimantan Barat
    • Bengkayang.
  • Provinsi Kalimantan Selatan
    • Tanah Bumbu
    • Balangan.
  • Provinsi Kalimantan Timur
    • Kota Samarinda
  • Provinsi Kalimantan Utara
    • Malinau
    • Kota Tarakan.
  • Provinsi Sulawesi Utara
    • Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
  • Provinsi Sulawesi Selatan
    • Maros.
  • Provinsi Sulawesi Tenggara
    • Muna Barat.
  • Provinsi Gorontalo
    • Puhowato.
  • Provinsi Sulawesi Barat
    • Pasangkayu.
  • Provinsi Papua Barat 
    • Manokwari
    • Kaimana.

Baca juga: Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Pilkada Bali 2024, Koster Tantang De Gadjah

Apa yang terjadi jika kotak kosong menang?

Terkait banyaknya daerah yang melawan kotak kosong di Pilkada 2024, KPU Pusat meminta KPU daerah untuk menggelar sosialisasi pada Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024) untuk menarik minat warga supaya mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

KPU Pusat juga menginstruksikan agar KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024).

Apabila tidak ada paslon lain yang mendaftar hingga penetapan paslon, calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara agar ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih.

Periode pemerintahan berikutnya akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) jika paslon tunggal tidak mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Baca juga: Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Pilkada 2024 di Pulau Kalimantan

Hal tersebut, kata Idham, sesuai dengan Pasal 54 D Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

“Akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” jelas Idham dikutip dari Antara, Jumat. --> selalu kasih tanggal ya

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, KPU memfasilitasi hak pemilih yang ingin memilih kotak kosong di Pilkada 2024.

Pemilih bisa mencoblos kotak suara yang tidak bergambar paslon apabila tidak ingin memilih paslon tunggal.

Meski begitu, Idham mengingatkan bahwa KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong karena hal ini tidak diatur dalam UU Pilkada.

“Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” tutur Idham.

Baca juga: Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Pilkada Sumsel 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KTP Rusak, Begini Cara Minta Cetak Ulang di Kantor Dukcapil

KTP Rusak, Begini Cara Minta Cetak Ulang di Kantor Dukcapil

Tren
Ramai soal Biaya Persalinan di RS Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 April 2025, Benarkah?

Ramai soal Biaya Persalinan di RS Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 April 2025, Benarkah?

Tren
Tanda-tanda Stroke yang Dirasakan Selepas Pukul 10 Malam, Apa Saja?

Tanda-tanda Stroke yang Dirasakan Selepas Pukul 10 Malam, Apa Saja?

Tren
Tuntutan Pencopotan Wakil Presiden Gibran, Pengamat: Tak Bisa Sembarangan!

Tuntutan Pencopotan Wakil Presiden Gibran, Pengamat: Tak Bisa Sembarangan!

Tren
Menilik Penyebab Pemadaman Listrik Terburuk di Spanyol dan Portugal

Menilik Penyebab Pemadaman Listrik Terburuk di Spanyol dan Portugal

Tren
Cara Ubah File Word ke PDF, Mudah Tidak Perlu Aplikasi Tambahan

Cara Ubah File Word ke PDF, Mudah Tidak Perlu Aplikasi Tambahan

Tren
Piyu dan Fadly Beda Kubu soal Royalti, Ini Riwayat Cekcok Padi Reborn Sebelumnya

Piyu dan Fadly Beda Kubu soal Royalti, Ini Riwayat Cekcok Padi Reborn Sebelumnya

Tren
Asteroid 4 Vesta Bakal Terlihat di Langit pada 2 Mei 2025, Bisa Disaksikan dari Indonesia?

Asteroid 4 Vesta Bakal Terlihat di Langit pada 2 Mei 2025, Bisa Disaksikan dari Indonesia?

Tren
Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Tren
Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Tren
Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Tren
Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Tren
Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Tren
5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

Tren
Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau