KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi.
Nama Kaesang tengah terseret dugaan gratifikasi setelah ia disebut menggunakan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER milik salah satu perusahaan game online berbasis Singapura.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan penyelenggara negara.
Ia menambahkan, keluarga penyelenggara negara yang memperoleh fasilitas atau pemberian dari pihak lain tidak punya kewajiban melapor ke Lembaga Anti-rasuah.
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. Karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara,” kata Tessa dikutip dari , Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Sosok Diduga Kaesang dan Erina Bawa Barang dari Jet Pribadi Tidak Diperiksa, Ini Kata Bea Cukai
Meski tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi, Kaesang berhak melaporkan pemberian fasilitas jika merasa ada benturan kepentingan atau conflict of interest terkait penggunaan jet pribadi.
Kaesang mempunyai waktu selama 30 hari terhitung sejak menerima gratifikasi untuk memberikan laporan ke KPK bila menemukan conflict of interest dalam kasus tersebut.
“Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'Oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan,” tandas Tessa.
Ia menambahkan, KPK sebenarnya bisa-bisa saja meminta klarifikasi kepada Kaesang.
Namun, Lembaga Anti-rasuah memerlukan laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan hal lain yang dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” terang Tessa.
Baca juga: Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lembaga Anti-rasuah memandang Kaesang sama seperti orang lainnya, terlepas dari statusnya sebagai anak presiden.
Hal tersebut dikatakan Alex mengingat semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, tak terkecuali Kaesang.
“Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” kata Alex ketika merespons kabar penggunaan jet pribadi Kaesang di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari , Selasa (27/8/2024).
Ia menambahkan, pimpinan KPK sudah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada kaesang.