KOMPAS.com - Sertifikat tanah dapat dibatalkan karena alasan tertentu, termasuk kesalahan administrasi atau adanya temuan sertifikat ganda.
Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan.
Dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini wajib dikantongi oleh pemilik lahan agar hak kepemilikannya sah di mata hukum.
Namun, sertifikat tanah bisa digugat atau bahkan dibatalkan melalui pengadilan dan Kantor Pertanahan dengan sejumlah alasan.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2024
Pembatalan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN () Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14, pembatalan sertifikat tanah adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah.
Pembatalan sertifikat tanah dilakukan karena mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dilansir dari laman Halo Jaksa Pengacara Negara (), alasan menggugat atau membatalkan sertifikat tanah merujuk pada Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 107 Permen Nomor 9 Tahun 1999.
Permohonan pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan jika diduga adanya cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Contoh cacat hukum administratif yang dimaksud, mencakup:
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024
Pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, pembatalan juga dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi lokasi tanah.
Berikut perincian tata cara dan syarat mengajukan pembatalan sertifikat tanah:
Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah adalah salah satu bentuk keputusan tata usaha negara alias KTUN.
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang () Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, KTUN adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.