ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Sertifikat Tanah Bermasalah Dapat Dibatalkan, Ini Prosedur dan Syaratnya

ÓÅÓιú¼Ê.com - 25/08/2024, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat tanah dapat dibatalkan karena alasan tertentu, termasuk kesalahan administrasi atau adanya temuan sertifikat ganda.

Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan.

Dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini wajib dikantongi oleh pemilik lahan agar hak kepemilikannya sah di mata hukum.

Namun, sertifikat tanah bisa digugat atau bahkan dibatalkan melalui pengadilan dan Kantor Pertanahan dengan sejumlah alasan.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2024


Alasan pembatalan sertifikat tanah

Pembatalan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN () Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14, pembatalan sertifikat tanah adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah.

Pembatalan sertifikat tanah dilakukan karena mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dilansir dari laman Halo Jaksa Pengacara Negara (), alasan menggugat atau membatalkan sertifikat tanah merujuk pada Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 107 Permen Nomor 9 Tahun 1999.

Permohonan pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan jika diduga adanya cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Contoh cacat hukum administratif yang dimaksud, mencakup:

  • Kesalahan prosedur
  • Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
  • Kesalahan subyek hak
  • Kesalahan obyek hak
  • Kesalahan jenis hak
  • Kesalahan perhitungan luas
  • Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
  • Data yuridis atau data fisik tidak benar
  • Kesalahan lainnya yang bersifat administratif.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024

Prosedur dan syarat pembatalan sertifikat tanah

Pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, pembatalan juga dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi lokasi tanah.

Berikut perincian tata cara dan syarat mengajukan pembatalan sertifikat tanah:

1. Gugatan ke PTUN

Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah adalah salah satu bentuk keputusan tata usaha negara alias KTUN.

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang () Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, KTUN adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau