KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, pembuatan akta kelahiran dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Lantas, bagaimana jika pembuatan akta kelahiran terlambat atau lebih dari 60 hari sejak kelahiran?
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran secara Online
Akta kelahiran terlambat adalah akta kelahiran yang dibuat lebih dari 60 hari setelah kelahiran.
Dalam beberapa kasus, ada seseorang yang hingga dewasa belum memiliki akta kelahiran.
Hal tersebut bisa menyebabkan kesulitan mendapat akses pendidikan formal, memicu terjadinya perkawinan anak, dan adopsi ilegal.
Untuk mencegah hal tersebut, Teguh memastikan orangtua masih bisa mengurus akta kelahiran meski terlambat lebih dari 60 hari.
"Persyaratan pembuatan akta kelahiran terlambat sama dengan yang tidak terlambat," kata Teguh.
Berikut ini cara membuat akta kelahiran terlambat lebih dari 60 hari:
Pembuatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai domisili atau tempat tinggal orang tua si bayi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.
Jika domisili ayah dan ibunya berbeda, maka diurus sesuai tempat tinggal ibunya.
Baca juga: Ini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan, Ada KK, KTP, dan Akta Kelahiran
Teguh memastikan, pembuatan akta kelahiran terlambat berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 bisa dikenai denda. Besaran denda itu selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
"Namun demikian, hampir semua daerah tidak ada lagi yang mengenakan denda keterlambatan tersebut," kata Teguh.
Adapun biaya pembuatan akta kelahiran diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006.
Disebutkan bahwa biaya pembuatan akta kelahiran adalah gratis.
Waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran adalah 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
Baca juga: Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar