KOMPAS.com - Menggadaikan barang biasanya menjadi cara alternatif sebagian masyarakat ketika membutuhkan dana secara cepat dan mudah.
Beberapa produk yang umum digadaikan misalnya kendaraan, dokumen atau sertifikat, perangkat elektronik, dan juga emas atau perhiasan.
Salah satu tempat gadai yang aman dan legal adalah Pegadaian, karena merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai.
Lantas, bagaimana cara menggadaikan emas di Pegadaian?
Baca juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, berikut adalah syarat dan prosedur untuk menggadaikan emas di Pegadaian:
Selanjutnya Anda tinggal datang ke Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman. Berikut prosedurnya:
Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian
Berikut adalah rincian tarif, besaran bunga, dan contoh simulasi gadai emas di Pegadaian:
Baca juga: Beda Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Lebih Baik yang Mana?
Berikut contoh simulasi pengajuan pinjaman dengan menggadaikan emas di Pegadaian:
Sewa Modal: 1.2% x Rp 5.000.000 = Rp60.000 (per 15 hari)
Total Bayar Sewa Modal: (Jangka Waktu / 15 Hari) x Sewa Modal (per 15 hari)
= (120 Hari / 15 Hari) x 1.2% = 9.6%
Total: Rp 5.000.000 x 9.6% = Rp 480.000
Total bayaran pelunasan: Uang Pinjaman + Sewa Modal x Jangka Waktu
Total: Rp 5.000.000 + Rp 480.000 = Rp 5.480.000.
Demikian syarat, cara, dan rincian tarif menggadaikan emas di Pegadaian.
Baca juga: Biaya Bikin Paspor Elektronik 2024, Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.