KOMPAS.com - Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut, banyak anggota TNI bekerja sampingan jadi sopir ojek online karena kebutuhan ekonomi.
Hal itu yang menurut Maruli menyetujui usulan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis asalkan tidak mengganggu pekerjaan.
"Ya sudahlah yang penting hadir (betugas TNI). Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli, dikutip dari 优游国际TV, Selasa (23/7/2024).
Kendati boleh berbisnis, ia menegaskan, para anggota tersebut harus tetap mengikuti apel pagi.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan anggota TNI saat ini?
Baca juga: 4 Fakta Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Korban Jalani Operasi Kecil
Gaji anggota TNI tahun ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan pada 2023.
Kenaikan gaji tersebut termuat dalam (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan aturan itu, berikut rincian gaji anggota TNI 2024:
Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
- Gaji Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI Golongan II (Bintara)
- Gaji Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
- Gaji Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah)
- Gaj Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2024 Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
- Gaji Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Baca juga: TNI, Polri, PNS, dan Pegawai BUMN Jadi Profesi dengan Penderita Obesitas Terbanyak di Indonesia