KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan.
Pajak lima tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Oleh karena itu, pembayaran pajak ini juga kerap disebut dengan istilah perpanjang STNK lima tahunan atau ganti pelat lima tahunan.
Baca juga: Dudung Ungkap Kronologi Sebenarnya Ledakan di Garut: Bukan dari Amunisi, Justru Detonator
Namun, karena alasan tertentu, masyarakat mungkin tidak dapat melampirkan KTP asli seperti nama yang tercantum pada STNK.
Misalnya, jika pemilik kendaraan tidak berada di lokasi, sehingga pembayaran pajak lima tahunan harus diwakilkan oleh pihak lain.
Lantas, bisakah bayar pajak lima tahunan tanpa KTP pemilik?
Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli?
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahun harus melampirkan KTP pemilik.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Djuyamto di Mata Mahfud: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
"Jadi dalam proses perpanjangan STNK, harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (17/7/2024).
Pasal 62 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus melampirkan dokumen persyaratan meliputi:
Menurut Dewi, meski pembayaran pajak dilakukan oleh orang lain sebagai perwakilan pemilik, tetap wajib melampirkan KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK.
"Sekalipun bukan pemilik yang mengajukan permohonan (diwakilkan) tetap melampirkan KTP asli sesuai STNK dengan dilampiri surat kuasa bermeterai cukup," jelasnya.
Baca juga: Sepanjang Juli 2024, Ini 4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Dewi mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan bekas, juga dapat melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum memperpanjang STNK lima tahunan.
Proses balik nama ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak, perpanjangan masa berlaku STNK, dan penggantian pelat nomor.
Dia menambahkan, proses balik nama kendaraan bermotor pun tergolong mudah dan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan program pembebasan pajak di provinsi masing-masing, seperti yang tengah digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) hingga 19 Desember 2024.
"Mumpung Jateng lagi ada program 'Spesial Untung 4 Kali Lipat', salah satunya bea balik nama Rp 0 ya, di balik nama saja," kata dia.
Keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah, dengan syarat membawa:
Baca juga: Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya...