优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Cara Menghitung Dendanya

优游国际.com - 11/07/2024, 18:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak akan dikenakan denda. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Adapun besaran denda yang harus dibayarkan bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan durasi keterlambatan pembayaran.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan bisa melihat jatuh tempo pajak kendaraan di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lantas, berapa besaran denda ketika seseorang telat bayar pajak kendaraan?

Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Denda telat bayar pajak kendaraan bermotor

Dikutip dari (14/10/2023), setiap daerah memiliki aturan denda pajak kendaraan berbeda-beda. Untuk wilayah Jakarta, denda keterlambatan bayar pajak akan dikenakan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Ketentuan denda tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (6), apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Denda maksimal untuk keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor adalah 24 bulan atau dua tahun, dengan besar total denda 48 persen.

Sementara itu, merujuk Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi disebutkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi sebesar 2 persen
  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.

Selain itu, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, mereka wajib mendatangi Kantor Samsat induk.

Sebab, pembayaran pajak kendaraan yang telat tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan

Setelah jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan bakal dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dikutip dari , besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Untuk roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000 serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau