KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan yang dapat dinikmati peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tak hanya untuk berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk berobat ke rumah sakit, baik untuk pemeriksaan spesialis ataupun ke unit gawat darurat.
Apabila kondisi pasien tidak darurat, untuk berobat ke rumah sakit pasien harus terlebih dahulu meminta surat rujukan ke FKTP tempat pasien terdaftar.
Nantinya, jika pasien sudah mendapatkan surat rujukan dari FKTP, mereka dapat berobat ke rumah sakit dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, berapa lama masa berlaku surat rujukan dari FKTP seperti puskesmas untuk digunakan berobat ke rumah sakit?
Baca juga: Ramai soal Tagihan BPJS Kesehatan Usai Resign, Apakah Kepesertaan Tidak Otomatis Nonaktif?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menyampaikan, surat rujukan dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan.
Ia mengatakan, surat rujukan hanya dapat digunakan satu kali setelah diterbitkan. Namun, peserta JKN bisa melakukan perpanjangan surat rujukan dengan kembali melakukan pemeriksaan di FKTP.
Kemudian, surat rujukan yang baru akan diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
"Adapun terkait dengan surat perpanjangan rujukan, peserta dapat kembali ke FKTP untuk dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan indikasi medis dari dokter. Jika memang perlu dirujuk kembali ke FKRTL/rumah sakit maka akan dirujuk," ujarnya kepada 优游国际.com, Jumat (21/6/2024).
Meski demikian, Rizky menuturkan, ada beberapa layanan kesehatan tertentu yang tidak memerlukan perpanjangan surat rujukan dari FKTP lantaran dapat diperpanjang otomatis melalui FKTL atau rumah sakit.
"Khusus untuk pelayanan kesehatan seperti hemodialisis (cuci darah), hemofilia, dan thalasemia, jika masa berlakunya habis, surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim," jelas dia.
Dengan demikian, pasien JKN tersebut tidak perlu lagi kembali ke FKTP untuk memperoleh surat rujukan jika hendak mengakses pelayanan kesehatan rutin yang mereka perlukan di rumah sakit.
Baca juga: Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?
Dikutip dari 优游国际.com (18/4/2023), berikut prosedur untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS kesehatan dengan surat rujukan dari faskes pertama:
Sementara itu, apabila kondisi darurat, pasien dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.
Berikut beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:
Baca juga: Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya
Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan