KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peserta JKN dapat mengakses beberapa layanan kesehatan, seperti pemeriksaan medis, konsultasi medis, rawat inap, hingga rawat jalan.
Meskipun demikian, terkadang pasien memerlukan perawatan medis yang ditangani oleh lebih dari satu dokter spesialis.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk periksa di 2 dokter spesialis dalam satu waktu?
Baca juga: Tak Pernah Dipakai, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dinonaktifkan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menegaskan bahwa tidak ada batasan layanan bagi peserta JKN.
Hal tersebut berlaku di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Rizky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk periksa kesehatan di dua poli yang berbeda di hari yang sama.
Pelayanan dapat diakses oleh peserta apabila sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter pemeriksa.
“Jika sesuai dengan indikasi medis yang diberikan, maka peserta berhak mendapatkan pelayanan tersebut (dua atau lebih dokter spesialis),” jelas Rizky saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (25/6/2024).
Meskipun demikian, peserta BPJS Kesehatan tidak dapat langsung periksa ke dokter spesialis.
Bagi peserta yang ingin mendapatkan pelayanan oleh dokter spesialis, peserta harus lebih dulu melakukan pemeriksaan di FKTP.
Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit.
Di rumah sakit rujukan, nantinya dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan dan pengobatan kepada pasien.
Baca juga: Apakah Konsultasi ke Psikiater Ditanggung BPJS Kesehatan?
Dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (19/9/2023), Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) mengungkapkan, peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan fisik ke rumah sakit.
Bukan hanya surat rujukan, berkas lain yang umumnya dalam bentuk fotokopi juga tidak perlu dibawa.