KOMPAS.com - Pemerintah akan menarik iuran wajib bagi pekerja sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, disebutkan 3 persen iuran tersebut terdiri dari 2,5 persen dibayarkan pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja.
Pemerintah berencana memulai program Tapera paling lambat pada 2027, setelah adanya peraturan teknis oleh Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menemukan beberapa potensi dampak buruk yang akan terjadi jika Tapera tetap diberlakukan.
Baca juga: Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi
Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengungkapkan, efek penerapan Tapera yang paling signifikan dapat terlihat pada pengurangan tenaga kerja.
Jika Tapera diterapkan, sebanyak 466,83 ribu pekerjaan diperkirakan akan hilang. Kondisi ini disebabkan terjadi pengurangan konsumsi dan investasi dari perusahaan yang perlu membayarkan iuran Tapera untuk pekerjanya.
"Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja," kata Bhima dalam keterangan tertulisnya kepada 优游国际.com, Senin (3/6/2024).
Bhima tak memungkiri bahwa Tapera akan meningkatkan penerimaan bersih negara mencapai Rp 20 miliar dari iuran yang diterima dari pekerja dan perusahaan.
Namun, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain.
Baca juga: Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2
Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda mengungkapkan, penerapan kebijakan Tapera dapat menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) atau pendapatan nasional mencapai Rp 1,21 triliun.
"Menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi nasional," ujarnya.
Penurunan ini disebabkan oleh pembayaran iuran Tapera yang berpotensi mengurangi jumlah pendapatannya. Jika pendapatan berkurang, tingkat konsumsi rumah tangga ikut menurun.
Penurunan konsumsi rumah tangga otomatis akan berdampak pada turunnya PDB. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai atas barang dan jasa yang diproduksi suatu negara pada periode tertentu.
Tak hanya itu, kebijakan Tapera juga menurunkan surplus atau keuntungan bisnis sebesar Rp 1,03 triliun.