Tim Redaksi
KOMPAS.com - Sejumlah artikel kanal Tren menarik minat pembaca sepanjang Jumat (24/5/2024).
Informasi tentang pencairan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sebelum waktunya, menjadi artikel paling populer sepanjang 24 jam.
Pembaca juga tertarik dengan artikel tentang prakiraan cuaca BMKG 24-25 Mei, kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh beli elpiji 3 kg, daftar beli elpiji 3 kg pakai KTP, serta kisah sipanse yang gendong jasad bayinya berbulan-bulan.
Berikut artikel terpopuler kanal Tren sepanjang Jumat (24/5/2024) hingga Sabtu (25/5/2024) pagi:
Baca juga: Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen
Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu bentuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan layak pekerja setelah pensiun.
Harapannya, pekerja tak lagi memikirkan keuangan di masa senja, karena akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan sejak pensiun hingga meninggal dunia.
Namun, manfaat tersebut hanya dapat terealisasi jika peserta sudah memenuhi iuran selama minimal 15 tahun.
Baca juga: Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia Ternyata Pecatan TNI AL
Lantas, bisakah JP dicairkan sebelum masanya? Simak jawabannya dalam artikel berikut: Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
mengeluarkan peringatan potensi dini cuaca ekstrem di sejumlah daerah pada periode 24-25 Mei 2024.
Potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat, petir, dan angin kencang ini, salah satunya disebabkan oleh adanya Bibit Siklon Tropis 93W yang terpantau di Samudra Pasifik utara Papua dengan kecepatan angin maksimum 30 knot dan tekanan udara minimum 1006 hPa.
Baca juga: Gaspol Hari Ini: Mahfud MD Angkat Bicara Persoalan Gibran dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Mana saja daerah yang berpotensi alami cuaca ekstrem? Simak selengkapnya dalam artikel berikut: BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024.
Masyarakat yang akan membeli elpiji 3 kg kini diwajibkan untuk menyertakan KTP dan mendaftarkan diri di pangkalan resmi Pertamina.
Baca juga: Jadi DPO OPM, Lenis Kogoya: Saya Tidak Pernah Takut
Aturan ini diterapkan agar penyaluran bahan bakar subsidi ini lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, pendaftaran dibatasi sampai dengan 31 Mei 2024. Namun, Pertamina kini memastikan bahwa masyarakat masih tetap bisa mendaftar setelah tenggat waktu itu.