Tim Redaksi
KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan video seorang warganet yang mengaku ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai senilai Rp 31.810.343 atas pembelian sepatu seharga Rp 10.301.000.
Video tersebut diunggah akun TikTok @radhikaalthaf, Senin (22/4/2024).
Dalam video itu, pengunggah mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta ketika membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.
Menurutnya, harga semestinya yang harus dibayar adalah sebesar Rp 11.505.000 dan Rp 5.896.312 untuk bea masuk, bukan 31.810.343.
Ia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.
Baca juga: Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?
Kepada 优游国际.com, Rabu (24/4/2024), pengunggah bernama Radhika Althaf itu mengatakan, ia membeli sepatu sepak bola melalui pada Senin (15/4/2024).
Rencananya, sepatu itu dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman luar negeri dengan estimasi kedatangan barang 3-5 hari.
Setelah melakukan pembayaran menggunakan visa debit, ia mendapat notifikasi pemesanan beserta e-invoice.
Menurutnya, semua proses shipment dilakukan oleh seller dengan menggunakan DHL sebagai Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Baca juga: Benarkah Surat Jalan KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?
Jasa pengiriman tersebut juga menjadi kuasa importir atas Radhika yang akan mengurus proses administrasi ketika pesanannya sudah tiba di Indonesia.
"Jadi, aku sebagai buyer tinggal menunggu barang sampai di Indonesia dan segala proses administrasi seperti clearance dan perhitungan bea masuk sudah aku kuasakan kepada DHL," kata pria asal Bandung, Jawa Barat ini.
Setelah proses administrasi selesai dan menerima Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), DHL akan menalangi terlebih dahulu biaya bea masuk, sebelum menagih kepada Radhika selaku importir barang.
Radhika kemudian menerima pemberitahuan melalui email dari DHL untuk melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan Bea Cukai.
Dokumen yang diminta berupa link pembelian, invoice, bukti transaksi/transfer, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand
"Nah, di titik ini DHL juga melampirkan file invoice fisik dari DHL Jerman, jadi aku baru dapet invoice yang berbeda dari yang aku terima di email pada saat pembelian," jelas dia.