KOMPAS.com - Pemerintah mengungkapkan wacana pembentukan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur usai Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
Rencana perluasan kawasan aglomerasi tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Jakarta (RUU DKJ).
RUU DKJ menyebutkan, kawasan aglomerasi akan mencakup wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi memiliki aspek jarak, kebutuhan, serta kontribusi terhadap Kota Jakarta.
"Ada peluang itu. Semuanya, hitung-hitungannya ada dari pemerintah, baik dari aspek jarak dan kontribusi terhadap Jakarta," ucap pria yang disapa Awiek itu, dikutip dari , Jumat (15/3/2024).
Namun, dia menegaskan, wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi akan diputuskan oleh pemerintah.
Baca juga: Jakarta Resmi Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari, Ini Alasannya
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, aglomerasi bertujuan mempermudah pemerintah mengatasi beragam masalah perkotaan.
"Banyak masalah-masalah bersama seperti masalah banjir, transportasi, sampah, polusi dan segala macam, sehingga memerlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi untuk perencanaan pembangunannya," kata Tito, dilansir dari , Jumat.
Menurut Tito, Jakarta sudah tidak memiliki batas alam wilayah dengan kawasan penyangga lainnya.
Hal tersebut menyebabkan beberapa permasalahan di Jakarta saling berkesinambungan dengan kondisi wilayah sekitar, seperti banjir, penumpukan sampah, dan macet.
Oleh karenanya, dia menilai butuh kerja sama dan kolaborasi antarpemerintah kota untuk menyelesaikan permasalahan itu dari hulu ke hilir.
Dia pun mencontohkan, kondisi tersebut mirip dengan di Papua yang menggunakan kebijakan otonomi khusus dari pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan.
"Kita mengambil templat di Papua, di Papua juga sama perlu ada harmonisasi antarkabupaten/ kota dan provinsi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan papua," ujarnya.
Baca juga: Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Kapan Resmi Pindah ke IKN Nusantara?
Diberitakan , Rabu (13/3/2024), seiring perluasan wilayah aglomerasi, pemerintah akan membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi.
Merujuk draf RUU DKJ, pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.