优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

优游国际.com - 16/03/2024, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wajib pajak orang pribadi diberi waktu untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga Minggu (31/3/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT per Kamis (15/3/2024) mencapai 7,71 juta.

Ia menjelaskan, 7,71 juta wajib pajak yang sudah melapor SPT terdiri dari 7,48 juta wajib pajak orang pribadi dan 232.520 wajib pajak badan.

"Tumbuh sebesar 1,65 persen year on year," ujar Dwi kepada 优游国际.com, Jumat (15/3/2024).

Terkait pelaporan SPT, kewajiban melapor diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif.

Wajib pajak sendiri bisa mengubah status NPWP mereka menjadi non-efektif sehingga tidak perlu melapor SPT.

Baca juga: Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun?

Lantas, bagaimana caranya?

Syarat mengubah status wajib pajak non-efektif

Dwi menyampaikan, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif namun tidak ingin menghapus NPWP, maka dapat mengajukan permohonan penetapan status NPWP non-efektif.

Contoh wajib pajak yang syarat subyektif dan/atau obyektifnya tidak lagi terpenuhi, seperti:

  • Wajib pajak tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan sehingga tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan
  • Wajib pajak karyawan yang memiliki penghasilan di bawah PTKP
  • Wajib pajak yang memerlukan NPWP untuk keperluan administrasi sedangkan belum memiliki penghasilan
  • Wajib pajak menjadi subyek pajak luar negeri karena tidak berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

Cara mengubah status wajib pajak non-efektif

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif.

"Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Registration atau Kringpajak 1500200 maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar," ujar Dwi.

Ia menegaskan, bahwa dengan ditetapkan status NPWP sebagai non-efektif maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.

"Bukan sebaliknya, karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinonefektifkan," tandasnya.

Di sisi lain, Dwi mengimbau bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria ditetapkan NPWP non-efektif, seperti kembali menjalankan usaha atau bekerja, maka harus melakukan aktivasi NPWP melalui saluran elektronik e-Registration atau Kringpajak 1500200 maupun secara tertulis kepada KPP tempat terdaftar.

"Kami pun mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," pungkas Dwi.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Lupa EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gejala Serangan Jantung Bisa Muncul Sebulan Sebelumnya, Ini 12 Tandanya

Gejala Serangan Jantung Bisa Muncul Sebulan Sebelumnya, Ini 12 Tandanya

Tren
Rencana Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Rencana Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Tren
Benarkah Kunyit Bisa Merusak Ginjal? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah Kunyit Bisa Merusak Ginjal? Ini Penjelasan Dokter

Tren
14 Wilayah Jawa Tengah yang Masuk Musim Kemarau Pertengahan Mei 2025, Mana Saja?

14 Wilayah Jawa Tengah yang Masuk Musim Kemarau Pertengahan Mei 2025, Mana Saja?

Tren
BI Buka Lowongan Kerja 2025, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?

BI Buka Lowongan Kerja 2025, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?

Tren
Benarkah Kucing Bisa Menangis Seperti Manusia? Ini Kata Dokter Hewan

Benarkah Kucing Bisa Menangis Seperti Manusia? Ini Kata Dokter Hewan

Tren
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia pada Minggu Pagi

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia pada Minggu Pagi

Tren
Beredar Cerita Bayi di Kandungan Tiba-tiba Hilang Tak Terdeteksi USG, Bagaimana Penjelasan Sains?

Beredar Cerita Bayi di Kandungan Tiba-tiba Hilang Tak Terdeteksi USG, Bagaimana Penjelasan Sains?

Tren
Daftar Tarif Khusus Kereta Api dari Stasiun Jember dan Probolinggo, Termurah Rp 45.000

Daftar Tarif Khusus Kereta Api dari Stasiun Jember dan Probolinggo, Termurah Rp 45.000

Tren
12 Herbal Terbaik untuk Menyehatkan Liver, Ada Jahe dan Meniran Hijau

12 Herbal Terbaik untuk Menyehatkan Liver, Ada Jahe dan Meniran Hijau

Tren
Jarang Disadari, Ini 5 Tanda Kolesterol Tinggi yang Terasa di Malam Hari

Jarang Disadari, Ini 5 Tanda Kolesterol Tinggi yang Terasa di Malam Hari

Tren
Apakah Cek Kesehatan Mental Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah Cek Kesehatan Mental Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Gencatan Senjata India dan Pakistan, Ada Campur Tangan Presiden AS Donald Trump?

Gencatan Senjata India dan Pakistan, Ada Campur Tangan Presiden AS Donald Trump?

Tren
Arti dan Cara Jawab Ucapan Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta Saat Waisak

Arti dan Cara Jawab Ucapan Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta Saat Waisak

Tren
Tanda-tanda Penyumbatan Darah di Jantung yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda-tanda Penyumbatan Darah di Jantung yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau