KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Airlangga mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan dilanjutkan pemerintahan selanjutnya.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," katanya, diberitakan (8/3/2024).
"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," lanjut Airlangga.
Baca juga: Besaran PPN, PPh, dan Cukai Rokok yang Naik Mulai 2022
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, aturan itu belum berlaku hingga paling lambat 1 Januari 2025. Saat ini, tarif PPN yang berlaku masih 11 persen.
Lalu, apa itu PPN dan adakah pengaruh bagi masyarakat jika tarifnya naik?
Baca juga: Potret Kelas Menengah di Tanah Air: Serba Terimpit, Wajib Bayar Pajak, tapi Minim Bantuan
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam jalur peredaran dari produsen ke konsumen.
Dikutip dari laman Learning Center Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11 persen per 1 April 2022. Tarif tersebut direncanakan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
PPN merupakan pajak tidak langsung karena masyarakat selaku penanggung pajak membayar melalui pemungut pajak, yakni orang atau badan yang ditunjuk membayar pajak.
Perlu diketahui, seluruh barang dan jasa memiliki pajak, kecuali yang ditetapkan tidak kena pajak.
Pembayaran PPN berlaku untuk dua kategori, barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Berikut rincian barang dan jasa yang bebas PPN.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Maret 2024
Baca juga: Ramai soal Larangan Isi BBM Subsidi jika Telat Bayar Pajak, Ini Penjelasan Pertamina
Selain barang dan jasa tersebut, masyarakat harus membayar PPN terhadap barang dan jasa lainnya.
Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Berpotensi Naik akibat PPN 11 Persen