优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ekonom Ungkap Dampaknya terhadap Masyarakat

优游国际.com - 13/03/2024, 17:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Airlangga mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan dilanjutkan pemerintahan selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," katanya, diberitakan (8/3/2024).

"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," lanjut Airlangga.

Baca juga: Besaran PPN, PPh, dan Cukai Rokok yang Naik Mulai 2022


Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, aturan itu belum berlaku hingga paling lambat 1 Januari 2025. Saat ini, tarif PPN yang berlaku masih 11 persen.

Lalu, apa itu PPN dan adakah pengaruh bagi masyarakat jika tarifnya naik?

Baca juga: Potret Kelas Menengah di Tanah Air: Serba Terimpit, Wajib Bayar Pajak, tapi Minim Bantuan

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam jalur peredaran dari produsen ke konsumen.

Dikutip dari laman Learning Center Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11 persen per 1 April 2022. Tarif tersebut direncanakan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

PPN merupakan pajak tidak langsung karena masyarakat selaku penanggung pajak membayar melalui pemungut pajak, yakni orang atau badan yang ditunjuk membayar pajak.

Perlu diketahui, seluruh barang dan jasa memiliki pajak, kecuali yang ditetapkan tidak kena pajak.

Pembayaran PPN berlaku untuk dua kategori, barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Berikut rincian barang dan jasa yang bebas PPN.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Maret 2024

Barang yang tidak dikenai PPN

  • Barang hasil pertambangan langsung dari sumbernya
  • Kebutuhan pokok, termasuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur, dan gula konsumsi.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.
  • Minyak mentah, gas, dan panas Bumi
  • Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
  • Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci.
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
  • Listrik, kecuali rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Baca juga: Ramai soal Larangan Isi BBM Subsidi jika Telat Bayar Pajak, Ini Penjelasan Pertamina

Jasa yang tidak dikenai PPN

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa Pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parker
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering

Selain barang dan jasa tersebut, masyarakat harus membayar PPN terhadap barang dan jasa lainnya.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Berpotensi Naik akibat PPN 11 Persen

Dampak kenaikan PPN

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen pada 2025 akan memengaruhi kondisi masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Tren
5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

Tren
Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Tren
20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

Tren
200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

Tren
Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Tren
BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Penukaran Terakhir Hari Ini

BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Penukaran Terakhir Hari Ini

Tren
Konklaf Terlama dan Tersingkat dalam Sejarah, Ada yang Berlangsung Hampir 3 Tahun

Konklaf Terlama dan Tersingkat dalam Sejarah, Ada yang Berlangsung Hampir 3 Tahun

Tren
Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Tren
5 Kanker Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya Banyak Terjadi di Indonesia

5 Kanker Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya Banyak Terjadi di Indonesia

Tren
Isu Tuntutan Pencopotan Wapres Gibran, Pakar: Harus Sesuai Konstitusi

Isu Tuntutan Pencopotan Wapres Gibran, Pakar: Harus Sesuai Konstitusi

Tren
15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2025, Mana Saja?

15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2025, Mana Saja?

Tren
5 Modus Kecurangan yang Terungkap Selama UTBK 2025

5 Modus Kecurangan yang Terungkap Selama UTBK 2025

Tren
Kisah Viral Warganet Overdosis Anestesi Saat Operasi hingga Kejang dan Saraf Putus, Kok Bisa?

Kisah Viral Warganet Overdosis Anestesi Saat Operasi hingga Kejang dan Saraf Putus, Kok Bisa?

Tren
Kecelakaan Tol Cisumdawu, Bagaimana Awal Mula Kejadiannya?

Kecelakaan Tol Cisumdawu, Bagaimana Awal Mula Kejadiannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau